Ramadan 2024

Ini Aturan Bagi ASN yang Ingin WFH Tanggal 16 dan 17 April, Menpan RB: Maksimal 50 Persen

Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024) pasca Libur Lebaran.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Ilustrasi ASN 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024) mendatang pasca Libur Lebaran 2024.

Hal itu diperbolehkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan work from office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Meski demikian, ASN pada instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Sekda Muaro Jambi Bakal Sidak di OPD Pasca Libur Lebaran: Pastikan ASN Masuk Sesuai Jadwal

Baca juga: ASN Muaro Jambi Dilarang Nambah Libur, Budhi: Semua Wajib Masuk Kecuali yang Cuti

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Kemudian, objek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Aturan teknis mengenai pola kerja tersebut diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” terang Anas.

Sementara, untuk ASN pada instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen.

Diantaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Minta ASN Hingga Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved