Berita Jambi

ASN Pemprov Jambi Diminta Tidak Menambah Libur Lebaran, Potongan TPP 10 Persen Menanti

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi diminta untuk tidak menambah waktu libur di perayaan hari raya idulfitri 2024.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
A Musawira/Tribunjambi.com
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi diminta untuk tidak menambah waktu libur di perayaan hari raya idulfitri 2024.

“Pemerintah sudah menetapkan hari libur lebaran dan cuti bersama Idulfitri bagi ASN dari 5-15 April 2024,” Sekda Provinsi Jambi, Sudirman pada Minggu (7/4/2024).

Pada 16 April mendatang dijadwalkan sudah mulai masuk kerja. Untuk itu seluruh ASN akan mengikuti apel bersama yang dipimpin Gubernur Jambi di lapangan Kantor Gubernur Jambi.

“Setelah itu halal bihalal. Rencanya juga kita melakukan sidak untuk memastikan tidak ada ASN yang menambah libur lebaran,” ujarnya.

Bagi ASN yang menambah libur lebaran maka konsekuensinya ke potongan TPP dari ASN itu sendiri.

“Setelah libur panjang kemudian dia menambah lagi tanpa ada keterangan, imbasnya potongan TPP capai 10 persen,” pungkasnya.

Baca juga: Sanksi Menanti ASN3 Jika Tambah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Baca juga: Jadwal Cuti Lebaran ASN Kota Jambi

Baca juga: Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Selama Lebaran, Puskesmas 24 Jam di Batanghari Dibagi Tiga Shift

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved