Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemilu di Jambi

PPP Gugat KPU ke MK: Minta 93 TPS di Kota Jambi Lakukan PSU

PPP mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 lalu.

Tayang:
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
PPP mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 lalu. 

PPP gugat KPU ke MK.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 lalu.

Pembatalan tersebut untuk pemilihan umum DPR RI Dapil Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi.

Kemudian DPRD Kota Jambi untuk Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 3, Kota Jambi 4 dan Kota Jambi 5.

Selain membatalkan keputusan KPU, PPP yang memberikan kuasa pemohonnya kepada Erfandi dkk meminta agar MK memerintahkan kepada termohon melaksanakan PSU terhadap 3 jenis surat suara di Kota Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, dalam permohonanya ada 93 TPS yang dipersoalkan partai berlambang kabah tersebut di Tanah Pilih Peseko Betuah.

Ini terkait dengan adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum pada hasil Pemilu.

Dalam permohonannya, PPP menyebutkan adanya perbedaan pengguna DPK untuk 5 jenis surat suara Pemilu.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, penggunaan DPK sebanyak 9.216 pemilih, DPD RI 8.921 pemilih, DPR RI 8.932 pemilih, DPRD Provinsi 8.849 pemilih dan DPRD Kota Jambi 8.788 pemilih.

Baca juga: Jelang Pilkada Jambi, Syarif Berharap Perindo Dan PPP Bergabung Dengan Forkom Parpol Non Parlemen

Baca juga: Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capai 265 Perkara

PPP menguraikan salah satu contohnya di TPS 19 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dalam permohonannya PPP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPK.

Pada hari pemungutan suara, pengguna DPK hanya diberikan 1 jenis surat suara padahal seharusnya memperoleh 5 surat suara karena ber-KTP setempat. Begitu juga dengan TPS 7 Kelurahan Tambak Sari, TPS 17 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan serta puluhan TPS lainnya di Kota Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi sengketa PHPU. Menurutnya, penyelenggara pemilu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sebagai termohon, kita sudah meminta agar KPU Kota Jambi untuk menyiapkan semua dokumen sebagai bukti,” ujarnya.

Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, pihaknya tentu siap menghadapi sengketa yang diajukan PPP.

“Kita siap, karena memang jalurnya seperti itu,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved