Pilkada 2024
MK Putuskan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur, Ini Kata Pakar Hukum Unja
Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai menilai bahwa pada dasarnya putusan MK itu hanya menguatkan saja apa yang terdapat dalam UU terkait pilkada it
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa anggota DPR RI, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD yang terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu apabila maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti harus mengundurkan diri.
Hal ini berdasarkan amar putusannya yang tertuang di nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan 29 Februari lalu.
Bahwa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan yang sama pentingnya sebagai daulat kepercayaan rakyat sama dengan pemilihan kepala daerah.
Mengingat PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan yang mana penetapan pasangan calon kepala daerah yakni tanggal 22 September 2024 yang saat bersamaan belum dilantiknya anggota DPR dan DPD terpilih.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.
Sementara bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Olehnya itu MK memutuskan agar pasangan calon kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih 2024 agar tetap menyampaikan pengunduran diri secara tertulis setelah dilantiknya sebagai anggota dewan terpilih.
Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai menilai bahwa pada dasarnya putusan MK itu hanya menguatkan saja apa yang terdapat dalam UU terkait pilkada itu.
Yakni ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) yang menegaskan:
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Jadi kata kuncinya menurut Arfai adalah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Hal ini terkait dengan tahapan pilkada itu sendiri.
Artinya kata Arfai apakah tahapan pilkada itu jauh sebelum anggota legislatif itu dilantik atau anggota legislatif itu terpilih sudah masuk dalam tahapan pencalonan, jika begitu maka ketentuan aturan menyatakan mundur.
"Putusan MK ini menurut saya sesuai konstitusi, memang negara dapat membatasi hak orang sepanjang diatur dengan UU sebagaimana diatur dalam pasal 29 J ayat (2), artinya kata mengundurkan diri itu adalah bagian dari pembatasan hak WNI untuk memilih salah satu sebagai legislatif atau eksekutif dan menjadi tidak salah karena sudah diatur dalam UU," jelasnya, Rabu (3/4/2024).
Namun demikian, pembatasan itu menurrutnya menjadi kerugian bagi rakyat dalam aspek perwakilannya di legislatif, artinya jika DPR terpilih itu mengundurkan diri, maka aspirasi pemilih yang sudah dimandatkan rakyat kepada di legislatif mejadi tidak sesuai dengan keinginan pemilih.
Sebab pemilih saat menjatuhkan pilihan kepada calon legislatif yg menang tersebut tentunya sudah melalui penilaian yang dinilai tepat untuk mewujudkan aspirasinya di legislatif.
"Nah dengan mundur untuk jadi calon kepala daerah maka hak dan impian pemilih tersebut menjadi hilang karena diganti sama orang lain melalui PAW," Pungkasnya.
Baca juga: Saran dan Masukan DPD I Golkar Provinsi Jambi ke DPP untuk Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Baca juga: Pilgub, Pilwako dan Pilbup Jambi Mulai Ramai, Simak Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024
Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025 |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Apa Kata Elite Gerindra dan Demokrat Soal Isu Peran "Partai Cokelat" di Pilkada Sumut dan Jateng |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kericuhan di Papua saat Pencoblosan Pilkada 2024, 40 Rumah Dibakar, 94 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.