Berita Jambi
Bangganya Jaksa Regina Olga Manik Wujudkan RJ di Sarolangun Jambi
Regina Olga Manik merupakan sosok jaksa yang berdedikasi mewujudkan Restoratif Justice (RJ) di Kabupaten Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM - Penegakan hukum humanis telah menjadi komitmen setiap Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani, tak terkecuali di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Sarolangun telah memberikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 7 (tujuh) perkara.
Regina Olga Manik merupakan sosok jaksa yang berdedikasi mewujudkan Restoratif Justice (RJ) di Kabupaten Sarolangun, ia selalu meneliti berkas perkara-perkara ringan yang ancamannya kurang dari 5 tahun penjara seperti pencurian, penganiayaan dan penadahan.
Hadirnya RJ ini juga bentuk keadilan secara nyata diberikan bagi pelaku yang tentunya mengedepankan empati. Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengungkit kembali soal kasus nenek Minah dan kakek Samirin, yang menjadi terpidana atas perbuatan yang dinilai mengiris hati. Beliau ingin menghapus stigma hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas dan diganti jika hukum kebawah itu humanis dan berkeadilan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 April 2024: Hari yang Menyenangkan bagi Cancer, Virgo dan Sagitarius
Baca juga: 3 Ramalan Shio Bernasib Baik Hari Ini Rabu 3 April 2024: Ada Shio Babi, Shio Anjing, Shio Sapi
Pengertian keadilan restoratif atau lebih dikenal Restorative Justice (RJ) adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
Pendekatan ini telah dipelpori oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Konsep restorative justice mengarahkan perhatian pada pemulihan dan rekonsiliasi sebagai solusi yang lebih baik daripada hukuman yang hanya berfokus pada pembalasan, syarat pendekatan ini adalah terjadinya perdamaian antara berbagai pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, termasuk pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat yang terkena dampaknya.
Kegiatan penghentian perkara melalui RJ ini banyak diapresiasi berbagai kalangan antara lain Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi. Peristiwa yang banyak menggetarkan hati nurani sebagai Jaksa berkat sentuhan Regina yang menjabat selaku Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum.
Ia yang kala itu baru beberapa bulan menjadi Jaksa sudah melakukan terobosan dengan memperjuangkan perdamaian dalam kasus pencurian buah sawit oleh seorang buruh harian.
"Ketika membaca berkas perkara Tersangka AW (22) saya sangat iba dengan niatan tersangka mencuri sawit yang dipergunakan untuk memenuhi perekonomian keluarganya karena pada waktu itu tidak cukup uang untuk biaya istrinya melahirkan sehingga ia langsung berkonsultasi dengan seniornya untuk memulai proses RJ" jelas Regina, Jaksa lulusan PPPJ 2021.
Baca juga: Ria Ricis Kepergok Bercanda dengan Teuku Ryan di Ruang Sidang, Netizen Ramai Doakan Rujuk
Semangat Muda Berkarya
Masa dinas Regina di institusi Kejaksaan RI masih terbilang baru sekira 5 (lima) tahun namun tak menyurutkan niatnya untuk selalu berkarya disetiap tempat penugasan, pernah selama berdinas di Kejaksaan Negeri Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah meraih Peringkat I penulisan artikel dan karya ilmiah se Provinsi Kalimantan Tengah juga Peringkat III dalam Perlombaan Penulisan Cerita Pendek dalam rangka HUT Ikatan Adhyasa Dharmakarini se Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang semasa berdinas di Kejaksaan Negeri Sarolangun Provinsi Jambi ia berusaha mengambil kesempatan yang telah diberikan untuk mendukung program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin yakni penanganan perkara yang mengedepankan pemulihan korban dengan jalan Restorative Justice.
“Saya dilantik tanggal 15 Desember 2021, dalam hati setelah mengucap sumpah dan ikrar Jaksa saya mengatakan saya harus mengambil kesempatan dan menjadi fasilitator untuk penanganan perkara berdasarkan keadilan restorative” ujar Regina.
Tidak mudah untuk mewujudkan perdamaian dalam kasus-kasus seperti yang disebutkan sebelumnya, karena ada ego dari korban dan keluarga, namun sebagai Jaksa saya juga mencoba mengajak tokoh adat dan penyidik untuk mengetuk hati nurani korban. Total RJ yang sudah terwujud memang masih sedikit namun mengajak masyarakat untuk sabar, dan tidak menganggu ketertiban umum di masyarakat merupakan cita-cita utamanya.
Kampung RJ di Sungai Abang, Sarolangun itu Seiyo Sekato
Tahun 2022, kala itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata telah meresmikan Kampung Restorative Justice, di Desa Sungai Abang Kabupaten Sarolangun, Kamis (24/02/2022).
Taiwan Gempa Bermagnitudo 7,4, Gempa Picu Peringatan Tsunami Jepang dan Filipina |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online |
![]() |
---|
3 Ramalan Shio Bernasib Baik Hari Ini Rabu 3 April 2024: Ada Shio Babi, Shio Anjing, Shio Sapi |
![]() |
---|
Cara Sadis Suami di Tebo Jambi Bunuh Istrinya, 2 Hari setelah Pembunuhan Jasad Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.