Berita Tebo

Periksa Aspan sebagai Saksi, Kejari Tebo Ajukan 20 Pertanyaan Terkait Izin PT APN di Jambi

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Aspan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selama 2.5 jam, pada Selasa (2/4/2024).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kajari Kabupaten Tebo, Ridwan Ismawanta, sebut Aspan diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Andika Permata Nusantara (APN). 

Gratifikasi Penerbitan Izin

Aspan diperiksa soal dugaan terjadinya dugaan gratifikasi pada saat penerbitan izin untuk PT Andika Permata Nusantara (APN), yang berlokasi di Kecamatan Muara Tabir, Tebo, Provinsi Jambi.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta membenarkan pemanggilan Aspan ini didasari laporan soal kasus PT APN.

Aspan baru saja pensiun sebagai ASN dan purna tugas sebagai Pj Bupati Tebo pada Senin (1/4/2024).

Pantauan di Kantor Kejari Tebo, Aspan tiba sekira pukul 11.10 WIB menggunakan mobil Fortuner nopol BH 22 PN.

Dia hadir ke kantor kejaksaan dengan didampingi oleh staf pribadinya.

Dia tiba di Kejari Tebo tak berselang lama setelah silaturahmi Varial Adhi Putra, Pj Bupati Tebo yang baru dilantik dengan kepala kejaksaan.

Menurut Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan harusnya pada pukul 09.00 WIB.

Selain kasus PT APN, bantuan sosial program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan 2 tahun terakhir ini juga masih dalam pengumpulan data.

 

(Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kajari Tebo Sebut Aspan Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Perizinan PT APN

Baca juga: Siltap Perangkat Desa Telah Diteken, Ini Kata Pj Bupati Kerinci

Baca juga: Cuti Hari Raya Idul Fitri, Dinas Dukcapil Batanghari Buka Kembali Pelayanan pada 16 April 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved