Ingat Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai yang Pamer Harta? Kini Divonis 10 Tahun Kasus Gratifikasi

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara pada kasus dugaan gratifikasi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 

Andhi Pramono divonis 10 tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara pada kasus dugaan gratifikasi.

Abdi Pramono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertuanya

Baca juga: Anwar Sadat Sebut Harga Pangan di Tanjabbar Masih Stabil

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Gratifikasi ini diterima Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabean impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Kasus Andhi Pramono terkuak setelah kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik.

Andhi Pramono dan keluarganya juga diduga kerap pamer kekayaannya di media sosial.

Dan setelah KPK menyelidiki sumberk kekayaannya, Andhi Pramono jadi tersangka kasus gratifikasi.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kehidupan Orang Rimba di Batanghari Terusik Akibat Perusahaan Tambang yang Merajalela

Baca juga: Icha Annisa Sumpah Alquran, Bantah Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Pakaiannya Tuai Sorotan

Baca juga: Anwar Sadat Sebut Harga Pangan di Tanjabbar Masih Stabil

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 2 April 2024: Vibe Romantis untuk Sagitarius, Aquarius, Pisces

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved