Ingat Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai yang Pamer Harta? Kini Divonis 10 Tahun Kasus Gratifikasi
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara pada kasus dugaan gratifikasi.
Andhi Pramono divonis 10 tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara pada kasus dugaan gratifikasi.
Abdi Pramono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertuanya
Baca juga: Anwar Sadat Sebut Harga Pangan di Tanjabbar Masih Stabil
Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.
Gratifikasi ini diterima Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabean impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Kasus Andhi Pramono terkuak setelah kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik.
Andhi Pramono dan keluarganya juga diduga kerap pamer kekayaannya di media sosial.
Dan setelah KPK menyelidiki sumberk kekayaannya, Andhi Pramono jadi tersangka kasus gratifikasi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kehidupan Orang Rimba di Batanghari Terusik Akibat Perusahaan Tambang yang Merajalela
Baca juga: Icha Annisa Sumpah Alquran, Bantah Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Pakaiannya Tuai Sorotan
Baca juga: Anwar Sadat Sebut Harga Pangan di Tanjabbar Masih Stabil
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 2 April 2024: Vibe Romantis untuk Sagitarius, Aquarius, Pisces
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.