Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertuanya

Telusuri aset mewah milik eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa istri dan mertua Andhi Pramono.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Telusuri aset mewah milik eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa istri dan mertua Andhi Pramono.

Keduanya yakni Nurlina Burhanuddin dan Kamariah diperiksa di Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," imbuhnya.

Penyidik juga seharusnya memeriksa saksi Nova Adi Afianto, namun saksi tidak datang.

Baca juga: Dinar Candy Tak Terima Disebut Pelakor, Akui Tak Tahu Pria yang Mendekatinya sudah Punya Istri

Baca juga: Mami Icha Jadi Muncikari Belasan Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 1,5-8 Juta per Kencan

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.

Pada kasus ini, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Andhi diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun yakni sejak 2012 hingga 2022, dengan total gratifikasi Rp 28 miliar.

Uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Uang ini dibelanjakan sejumlah barang mewah hingga rumah dan polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved