Mami Icha Jadi Muncikari Belasan Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 1,5-8 Juta per Kencan
Mami Icha alias FEA ditangkap polisi karena prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Korban eksploitasi Mami Icha sudah 21 orang an
TRIBUNJAMBI.COM - Mami Icha alias FEA ditangkap polisi karena prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Korban eksploitasi Mami Icha sudah 21 orang anak di bawah umur.
Sehari-hari Mami Icha merupakan ibu rumah tangga, dan mulai mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjalani prostitusi online sehak 6 bulan terakhir, yakni sejak April 2023.
Mami Icha selaku muncikari mendapat komisi 50 persen dari transaksi korban dan pelanggannya.
Hal ini sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9/2023).
Mami Icha ditangkap ketika berada di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, ia sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.
Baca juga: Pagi Ini Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Jambi
Baca juga: Baru Dua Partai Politik di Tanjung Jabung Timur yang Melaporkan Rekening Dana Kampanye
Dikatakan Kombes Ade, ada dua remaja yakni SM (24) dan DO (15) yang jadi korban Mami Icha. saat ditangkap.
Dua remaja ini memiliki masalah ekonomi, sehingga terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.
SM dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta.
"Anak Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta rupiah," kata Ade.
Sementara DO yang baru pertama kali melakukan pekerjaan itu, hanya dijanjikan upah sebanyak Rp1 juta.
"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," ungkapnya.
Tarif
Mami Icha membedakan tarif untuk pelanggannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.