Pileg 2024

Baru Dua Partai Politik di Tanjung Jabung Timur yang Melaporkan Rekening Dana Kampanye

Nurwansyah menjelaskan, untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat 27 November 2023 atau H-1 masa kampanye

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Gedung KPU Tanjung Jabung Timur. Saat ini, KPU Tanjung Jabung Timur baru menerima dua partai yang melaporkan dana kampanye. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sesuai dengan peraturan KPU RI terkait dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023, peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Komisioner KPU Nurwansyah menjelaskan, sejauh ini baru menerima dua partai politik yang melaporkan rekening dana kampanye yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo.

"Hingga saat ini, baru ada dua partai politik dari 17 partai politik yang melaporkan terkait dengan nomor rekening dana kampanye. Yaitu PAN dan Perindo, yang lainnya sejauh ini belum ada," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Nurwansyah menjelaskan, untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat 27 November 2023 atau H-1 masa kampanye.

Dijelaskannya, dalam aturan tersebut juga dijelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

"Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," pungkas Nurwansyah.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baru Dua Parpol yang Laporkan Rekening Dana Kampanye ke KPU Batanghari

Baca juga: KPU Batanghari Imbau Parpol Segera Laporkan Rekening Dana Kampanye 2024

Baca juga: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Blak-blakan Sumber Dana Kampanye Pilpres 2024

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved