Pileg 2024
Baru Dua Partai Politik di Tanjung Jabung Timur yang Melaporkan Rekening Dana Kampanye
Nurwansyah menjelaskan, untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat 27 November 2023 atau H-1 masa kampanye
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sesuai dengan peraturan KPU RI terkait dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023, peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Komisioner KPU Nurwansyah menjelaskan, sejauh ini baru menerima dua partai politik yang melaporkan rekening dana kampanye yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo.
"Hingga saat ini, baru ada dua partai politik dari 17 partai politik yang melaporkan terkait dengan nomor rekening dana kampanye. Yaitu PAN dan Perindo, yang lainnya sejauh ini belum ada," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Nurwansyah menjelaskan, untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat 27 November 2023 atau H-1 masa kampanye.
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut juga dijelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.
"Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," pungkas Nurwansyah.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Baru Dua Parpol yang Laporkan Rekening Dana Kampanye ke KPU Batanghari
Baca juga: KPU Batanghari Imbau Parpol Segera Laporkan Rekening Dana Kampanye 2024
Baca juga: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Blak-blakan Sumber Dana Kampanye Pilpres 2024
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.