Baru Dua Parpol yang Laporkan Rekening Dana Kampanye ke KPU Batanghari

Partai politik peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Partai politik peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera melaporkan rekening dana kampanye.

"Untuk persiapan rekening dana kampanyenya kami sudah sosialisasikan PKPU 18 tentang rekening dana kampanyenya. Agar parpol segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye," jelas Nuh.

Ia mengatakan, hingga saat ini baru dua parpol yang melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU Batanghari, yakni Partai PKB dan Perindo.

"Baru dua parpol yang melapor dan sesuai, PKB dan Perindo," sebutnya.

Nuh mengatakan untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023.

"Karena untuk RKDK ini paling lambat tanggal 27 November 2023. Artinya sehari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya.

Lebih lanjut, Nuh menjelaskan bahwa dana kampanye sendiri dapat diperoleh Parpol baik dari perorangan, kelompok ataupun perusahaan.

"Sesuai dengan PKPU dana ini bisa didapatkan dari perseorangan kemudian dari kelompok atau dari perusahaan non pemerintah artinya swasta. Kelompok pun kelompok non pemerintah," jelasnya.

Baca juga: KPU Batanghari Imbau Parpol Segera Laporkan Rekening Dana Kampanye 2024

Baca juga: Pengamat Sebut Duet Anies-Cak Imin Tak Sampai ke Meja Pendaftaran KPU

Baca juga: KPU Pastikan DPT Lapas Perempuan Jambi pada Pemilu 2204 Bertambah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved