KPU Batanghari Imbau Parpol Segera Laporkan Rekening Dana Kampanye 2024

KPU Batanghari menghimbau kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk segera melaporkan rekening dana kampanye.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera melaporkan rekening dana kampanye.

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu tahun 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Untuk persiapan rekening dana kampanyenya kami sudah sosialisasikan PKPU 18 tentang rekening dana kampanyenya. Agar parpol segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye," jelas Nuh.

Nuh mengatakan untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023.

"Karena untuk RKDK ini paling lambat tanggal 27 November 2023. Artinya sehari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya.

Lebih lanjut, Nuh menjelaskan bahwa dana kampanye sendiri dapat diperoleh Parpol baik dari perorangan, kelompok ataupun perusahaan.

"Sesuai dengan PKPU dana ini bisa didapatkan dari perseorangan kemudian dari kelompok atau dari perusahaan non pemerintah artinya swasta. Kelompok pun kelompok non pemerintah," jelasnya.

Sehingga penting dan wajib bagi partai politik peserta pemilu untuk melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU.

Baca juga: KPU Batanghari Sudah Berkirim Surat Nama Pengganti Almarhum Hartono di DPRD Batanghari

Baca juga: Digugat PKN, Ketua KPU Batanghari: Kita Tunggu Keputusan Bawaslu

Baca juga: Zulkifli Hasan Hadiri Rakor Pemenangan Pemilu DPW PAN Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved