Pemilu di Jambi
Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan melimpahkan perkara dugaan penggelembungan suara Caleg ke penyidik Polres Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Penggelembungan suara.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan melimpahkan perkara dugaan penggelembungan suara Caleg ke penyidik Polres Tebo.
Pelimpahan tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu Tebo terkait dugaan kecurangan pada Pileg 2024 itu.
Hal itu disampaiakn Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni usai rapat pembahasan.
Adanya temuan pada perkara dugaan penggelembungan suara tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Tebo.
"Ya hari ini kita naikkan ke penyidikan. Ada temuan pidana makanya kita naikkan ke penyidik," kata Paridatul, Senin (1/3/2024).
Namun, Paridatul belum dapat memastikan jumlah oknum PPK di Sumay dan Tengah Ilir yang terlibat dalam penggelembungan suara.
"Yang jelas nanti dari pengembangan penyidik ada nanti ya. Dari kami yang jelas, dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir," katanya.
Sebelumnya, Gakkumdu telah melakukan pemanggilan seluruh PPK Sumay dan Tengah Ilir untuk klarifikasi terkait penggelembungan suara.\
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi
Baca juga: Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana
Namun hingga panggilan terakhir dan diperpanjang selama tujuh hari, ada empat dari total 10 orang PPK yang tidak hadir.
Keempatnya yaitu, Mahyarudin selaku ketua PPK Sumay, Randy Humaidi anggota PPK Sumay sekaligus operator.
Selanjutnya, Rexsi selaku ketua PPK Tengah Ilir dan Alir selaku anggota PPK sekaligus operator.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto menjelaskan setelah Bawaslu Tebo melimpahkan ke penyidik, pihaknya akan menerbitkan laporan polisi.
"Setelah terbit laporan polisi, terhitung 14 hari kerja," katanya.
Dia mengatakan jika nantinya berkas dinyatakan P21 pihaknya akan melimpahkan ke penuntut umum.
Dia menegaskan bahwa dalam perkara pemilu ini, berkas dapat diproses hingga disidangkan hingga dinyatakan incraht.
"Yang jelas setelah putusan bersama-sama dengan rekan kejaksaan, kita akan melakukan eksekusi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Baca juga: Saksi PDIP Sebut Dalil Penggelembungan Suara PPP di Sarolangun Terbukti
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok Selasa 2 April 2024: Gemini, Cancer, Leo, Aquarius, Pisces
Baca juga: Viral Wanita di NTB Dilamar Uang Rp 1,7 Miliar setelah Dibuka Isinya Cuma Daun Kering
Baca juga: Curiga Gerak Gerik Pelaku, Satnarkoba Polres Kerinci Amankan 3,5 Ons Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.