TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi

Hasil penyelidikan di Bareskrim Polri, jumlah kampus yang turut mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti feriendjob atau magang ke Jerman, bertambah menj

Editor: Nurlailis
Kompas.id
1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, program pemagangan dari luar negeri seharusnya melalui usulan dari KBRI atau kedutaan besar negara terkait.

"Jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (20/3/2024).

Djuhandhani menambahkan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyebut program PT SHB tidak memenuhi kriteria pemagangan luar negeri.

Kemenaker juga menyatakan PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam data kementerian.

"Yang mana sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri tidaklah menerima gaji akan tetapi menerima uang saku," jelas dia.

Kini, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO mahasiswa. Dua tersangka berada di Jerman adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain berada di Indonesia. Mereka adalah perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).

Para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Mereka juga dijera Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Keuangan Besok Sabtu 30 Maret 2024: Shio Tikus, Shio Ayam, Shio Babi

Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor

Baca juga: Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved