Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Suaminya Harvey Moeis yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami, Harvey Moeis. Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipast

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Sandra Dewi dan Harvey Moeis 

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

TRIBUNJAMBI.COM - Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami, Harvey Moeis.

Diketahui, Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan harvei Moeis jadi tersangka ke-16 pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ditetapkannya Harvey Moeis jadi tersangka turut dikomentari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.\\Hata Kamaruddin, Sandra dewi bisa ikut terseret kasus suaminya.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu. Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipastikan ada penambahan kekayaan yang signifikan dari para tersangka, termasuk Harvei Moeis.

Baca juga: Kerangka Korupsi Timah Penambangan Timah Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir

Baca juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi Sejak Kamis Dini Hari, Bandara Minangkabau Ditutup Sementara

Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu, karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hakim Kosntitusi Anwar Usman Dinilai Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

 


Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sandra Dewi Bisa Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis setelah Penambahan Harta Besar-besaran, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Personel Gabungan Gagalkan Aksi Perang Sarung Dua Kelompok Remaja di Sarolangun 

Baca juga: Hakim Kosntitusi Anwar Usman Dinilai Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Baca juga: Kerangka Korupsi Timah Penambangan Timah Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved