Pilpres 2024
Hari Ini Sidang Perdana, Ini Isi Gugatan Anies-Muhaimin ke Hakim MK Soal Hasil Pemilu 2024
Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK. Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Ada sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antaranya membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menyatakan diskualifikasi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi
Baca juga: Alasan Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran Terungkap, Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat
Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Untuk meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan seluruh permohonan tersebut, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menjabarakan secara rinci dalil gugatannya.
Membatalkan Hasil Pemilu 2024
Dalam permohonan MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Tim Hukum AMIN menilai termohon yakni KPU sengaja menerima pencalonan Gibran meskipun mengetahui saat mendaftarkan berdasarkan putusan KPU 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat.
Keabsahan proses pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tanpa merevisi PKPU 19 Tahun 2023. Tindakan tersebut dinyatakan melanggara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selanjutnya dalam pertimbangan hukum DKPP putusan nomor 135 tahun 2023, seharusnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tahun 2023, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023.
Namun hal tersebut tidak dilakukan dan di luar kewenangan KPU.
KPU justru mengeluarkan surat perihal tindak lanjut putusan MK yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
KPU sengaja menerima pendaftaran Gibran dan melakukan verifikasi pendaftaran pada 25 Oktober 2023, padahal perubahan PKPU 19 Tahun 2023 baru selesai pada 3 November 2023.
Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya |
![]() |
---|
Melalui Teknologi Modifikasi Cuaca, Smart Aviation Dukung Penanggulangan Bencana Cuaca di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pasar Los Jambi Sepi Pembeli, Padahal Dua Minggu Lagi Lebaran |
![]() |
---|
Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.