Pilpres 2024
Hari Ini Sidang Perdana, Ini Isi Gugatan Anies-Muhaimin ke Hakim MK Soal Hasil Pemilu 2024
Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK. Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang
"Dengan demikian proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal Cawapres atas nama Gibran oleh KPU masih menggunakan dasar hukum PKPU 19 Tahun 2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19 Tahun 2023 menjelaskan syarat menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun," tulis permohonan tersebut.
Baca juga: Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara, Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara
Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya
Diskualifikasi Gibran
Putusan MK 90 Tahun 2023 merupakan awal dari adanya pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi. Putusan MK yang menjadi dasar Gibran sebagai Cawapres berdampak pada perolehan suara yang dimiliki pasangan calon nomor urut 2.
Hal ini dikarenakan Gibran merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menemukan tindak kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi untuk kepentingan elektoral anaknya melalui penyaluran Bansos.
Penyaluran dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi, pemberian bantuan pangan juga tidak mengacu data Kementerian sosial.
Kecurangan-kecurangan lain seperti manipulasi DPT, surat suara yang tercoblos pada paslon nomor urut 2, TPS janggal membuat Pemilu tidak dilaksanakan dengan utuh dan optimal.
Setelah Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi diloloskan dan ditetapkan Cawapres, ada tren dan indikasi tidak terbantahkan bahwa presiden, menteri dan perangkat desa meningkatkan intensitas dan aktivitas serta mensosialisasikan dukungan secara langsung ataupun tidak langsung. Terbuka atau tidak kepada Paslon nomor urut 2.
Pemungutan Suara Ulang
Tim Hukum AMIN menilai hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenang Pilpres karena ada pelanggaran yang dilakukan termohon dalam hal ini KPU yang meloloskan Gibran.
Tim Hukum juga meminta agar Pemilu dapat berjalan jujur, adil dan demokratis dengan menempatkan pasangan nomor urut 1 dan 3 dalam tahapan pemilu putaran kedua.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 27 Maret 2024: Ramadan di Dunia dan Drakor The Innocent Man
Baca juga: Damkar Kerinci Turunkan Tiga Armada Padamkan Kebakaran di Desa Pidung
Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya |
![]() |
---|
Melalui Teknologi Modifikasi Cuaca, Smart Aviation Dukung Penanggulangan Bencana Cuaca di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pasar Los Jambi Sepi Pembeli, Padahal Dua Minggu Lagi Lebaran |
![]() |
---|
Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.