Pilpres 2024

Hari Ini Sidang Perdana, Ini Isi Gugatan Anies-Muhaimin ke Hakim MK Soal Hasil Pemilu 2024

Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK. Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar 

"Dengan demikian proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal Cawapres atas nama Gibran oleh KPU masih menggunakan dasar hukum PKPU 19 Tahun 2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19 Tahun 2023 menjelaskan syarat menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun," tulis permohonan tersebut.

Baca juga: Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara, Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara

Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya

Diskualifikasi Gibran

Putusan MK 90 Tahun 2023 merupakan awal dari adanya pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi. Putusan MK yang menjadi dasar Gibran sebagai Cawapres berdampak pada perolehan suara yang dimiliki pasangan calon nomor urut 2.

Hal ini dikarenakan Gibran merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menemukan tindak kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi untuk kepentingan elektoral anaknya melalui penyaluran Bansos.

Penyaluran dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi, pemberian bantuan pangan juga tidak mengacu data Kementerian sosial.

Kecurangan-kecurangan lain seperti manipulasi DPT, surat suara yang tercoblos pada paslon nomor urut 2, TPS janggal membuat Pemilu tidak dilaksanakan dengan utuh dan optimal.

Setelah Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi diloloskan dan ditetapkan Cawapres, ada tren dan indikasi tidak terbantahkan bahwa presiden, menteri dan perangkat desa meningkatkan intensitas dan aktivitas serta mensosialisasikan dukungan secara langsung ataupun tidak langsung. Terbuka atau tidak kepada Paslon nomor urut 2.

Pemungutan Suara Ulang

Tim Hukum AMIN menilai hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenang Pilpres karena ada pelanggaran yang dilakukan termohon dalam hal ini KPU yang meloloskan Gibran.

Tim Hukum juga meminta agar Pemilu dapat berjalan jujur, adil dan demokratis dengan menempatkan pasangan nomor urut 1 dan 3 dalam tahapan pemilu putaran kedua.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 27 Maret 2024: Ramadan di Dunia dan Drakor The Innocent Man

Baca juga: Damkar Kerinci Turunkan Tiga Armada Padamkan Kebakaran di Desa Pidung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved