Ramadan 2024
Apakah Driver Ojol Dapat THR? Ini Penjelasan Disnakertrans Jambi
Disnakertrans Provinsi Jambi menjelaskan ojek online atau ojol berhak atau tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menjelaskan ojek online atau ojol berhak atau tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Diketahui ojek daring tersebut merupakan mitra dari perusahaan aplikator yang tidak ada hubungan kerja.
“Ojol itu kan mitra. Yang dimaksud dengan penerima THR keagamaan ini harus ada hubungan kerja,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan pada Rabu (27/3/2024).
Hubungan kerja tersebut merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja didasarkan dengan perjanjian kerja meliputi tiga unsur ada perintah, pekerjaan dan upah.
“Tapi kalau kemitraan bukan hubungan perintah, ini yang jadi masalah. Namun kami imbau juga kalau diberikan tidak ada masalah,” ujarnya.
Bahari membeberkan penerima THR keagamaan itu adalah pekerja harian tetap, dan kemudian pekerja yang bagi hasil berdasarkan pekerja harian lepas.
“Kan itu unsur-unsurnya atau secara ketentuan yang sebagaimana diatur dalam undang-undang. Itu lah yang mendapat THR keagamaan ini,” pungkasnya.
Pengaduan THR Keagamaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengedepankan pendekatan secara persuasif dalam mengatasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi tenaga kerja menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: THR ASN Pemkab Sarolangun Cair Awal April, Termasuk untuk Pegawai PPPK
Baca juga: Disnakertran Jambi Buka Posko Pengaduan THR: Tersebar di Belasan Lokasi
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan mengungkapkan pendekatan secara persuasif ini penting dilakukan karena mengedepankan musyawarah mufakat.
“Posko layanan pengaduan yang dibangun itu, jika nanti ada laporan maka kita panggil perusahaannya atau kita yang kunjungan ke sana. Para mediator mediasi terlebih dulu atau nanti pengawas untuk menegakan aturan,” katanya pada Rabu (27/3/2024).
Dengan begitu, permasalahan yang dihadapi perusahaan bisa didengar terutama apa masalahnya atau kesulitan dalam keuangan atau kesulitan teknis dan lain-lain.
“Kita berharap tentunya dengan imbauan ini supaya semua perusahaan melaksanakan kewajiban untuk membayar THR keagamaan.”
“Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan terpaksa pendekatan secara hukum juga atau penegakan hukum,” ujarnya.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi sudah membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko tersebut sudah resmi dibuka mulai Selasa (26/3/2024) hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.