Ramadan 2024
Apakah Driver Ojol Dapat THR? Ini Penjelasan Disnakertrans Jambi
Disnakertrans Provinsi Jambi menjelaskan ojek online atau ojol berhak atau tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.
Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Rp 58 Miliar Lebih untuk THR dan TPP, Sri: Dimanfaatkan dengan bijak
"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III. Dan setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," kata Bahari Panjaitan.
Kadisnakertrans menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.
“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/ A Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris
Baca juga: Pemkab Tanjabtim Jambi Pastikan Stok Gas LPG 3KG Aman Hingga Idul Fitri, Usul Tambah ke Pertamina
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 5, Mengenal Bagian Tumbuhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.