Ramadan 2024

Apakah Driver Ojol Dapat THR? Ini Penjelasan Disnakertrans Jambi

Disnakertrans Provinsi Jambi menjelaskan ojek online atau ojol berhak atau tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menjelaskan ojek online atau ojol berhak atau tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. 

Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.

Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Rp 58 Miliar Lebih untuk THR dan TPP, Sri: Dimanfaatkan dengan bijak

"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III. Dan setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," kata Bahari Panjaitan.

Kadisnakertrans menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.

“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/ A Musawira)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Jambi Pastikan Stok Gas LPG 3KG Aman Hingga Idul Fitri, Usul Tambah ke Pertamina

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 5, Mengenal Bagian Tumbuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved