Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris

Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Aktivitas belajar mengajar di sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM - Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam.

Materi ini ada di buku PAI Kurikulum Merdeka halaman 126.

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka

Penilaian Pengetahuan

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

JAWABAN

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:

Kelompok laki-laki:Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
Kelompok perempuan:Istri (1/8 bagian)
Anak perempuan (½ bagian)
Ibu (1/6 bagian)
Saudara perempuan kandung (1/6 bagian)
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:

Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
3. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, antara lain:

Bukan termasuk ahli waris menurut syariat Islam.
Membunuh pewaris dengan sengaja.
Murtad (keluar dari agama Islam).
Melakukan zina dengan mahram pewaris.
Suami yang tidak menafkahi istrinya.
4. Perhitungan pembagian harta warisan:

Anak perempuan: ½ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami: ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah: 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved