Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Golongan Ahli Waris
Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Materi ini ada di buku PAI Kurikulum Merdeka halaman 126.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka
Penilaian Pengetahuan
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
JAWABAN
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
Kelompok laki-laki:Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
Kelompok perempuan:Istri (1/8 bagian)
Anak perempuan (½ bagian)
Ibu (1/6 bagian)
Saudara perempuan kandung (1/6 bagian)
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
Suami (¼ bagian)
Anak laki-laki (½ bagian)
Ayah (1/6 bagian)
Saudara laki-laki kandung (1/6 bagian)
3. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, antara lain:
Bukan termasuk ahli waris menurut syariat Islam.
Membunuh pewaris dengan sengaja.
Murtad (keluar dari agama Islam).
Melakukan zina dengan mahram pewaris.
Suami yang tidak menafkahi istrinya.
4. Perhitungan pembagian harta warisan:
Anak perempuan: ½ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami: ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah: 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
| Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 65 Tata Tertib Peraturan Perundang-undangan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 107, Puisi Aku Ingin karya Sapardi Djoko Damono |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 143 : Revolusi Prancis |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 141 : Stabilitas Politik |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 106 : Novel Student Hidjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Aktivitas-belajar-mengajar-di-sekolah.jpg)