Sidang Sengketa Pemilu 2024
Anies di Sidang MK Sebut Pilpres 2024 Tak Berjalan Bebas, Jujur dan Adil: Ada Intevensi Kekuasaan
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pilpres 2024 tidak susuai azas Pemilu.
TRIBUNJAMBI.COM - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Pernyataan ini disampaikan Anies di sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita."
"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Penyimpangan tersebut telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024.
Anies Baswedan pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.
"Mulai dari awalnya, indepedensi yang seharusnya menjadi pilar uatama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intevensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," imbuhnya.
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini
Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Diantara penyimpangann yang kita saksikan adalah penggunaan institusi untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Anies juga menekankan adanya praktek meresahkan dalam Pilpres 2024, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
"Serta penyalahguanaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya untuk kesehatan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Anies pun menyebut intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucapnya.
Sebab itu, ia pun meminta izin kepada hakim MK, agar pihaknya melalui tim hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan serta pelanggaran dalam Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024
Seperti diketahui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan dilaksanakan mulai pagi ini, pukul 8.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga Mahkamah Konstitusi atau MK punya waktu hingga 7 April.
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Pada sengketa Pilpres 2024 ini hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Sementara satu hakim yang tidak terlibat dalam sidang ini yakni eks Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ditunjuk Prabowo Jadi Tim Pembela
Ke-8 hakim MK tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Adapun dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini 4 Golongan yang tak Mendapatkan Pahala Puasa Kecuali Lapar Semata
Baca juga: Rekomendasi Makanan Buka Puasa: Resep Klepon
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini
Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Anies-Muhaimin
Anies Baswedan
sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Ganjar-Mahfud
Tribunjambi.com
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini |
![]() |
---|
KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ditunjuk Prabowo Jadi Tim Pembela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.