TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
86 Mahasiswa UNJA Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Kami Dijadiin Kuli Bangunan
RM (22) mahasiswi Ilmu Pemerintahan Unja mengaku mengikuti Ferienjob di Jerman karena tawaran agen penyalur tenaga kerja Brisk United yang datang ke k
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
86 Mahasiswa UNJA diduga jadi korban TPPO berkedok magang di Jerman
TRIBUNJAMBI.COM - 86 MahasiswaUniversitas Jambi (UNJA) diduga menjadi korban TPPO berkedok magang di Jerman.
RM (22) mahasiswi Ilmu Pemerintahan Unja mengaku mengikuti Ferienjob di Jerman karena tawaran agen penyalur tenaga kerja Brisk United yang datang ke kampusnya.
Agen tersebut menawarkan program magang yang disebut bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Maka dari itu RM tertarik untuk ikut Ferienjob di Jerman.
Namun apa yang dibayangkannya tak sesuai dengan realita yang terjadi di Jerman.
Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Dosen di Jambi Bertugas ke Kampus
Baca juga: Viral Mahasiswa UNJA Ikut Ferienjob di Jerman, Malah Jadi Kuli Bangunan di Negara Orang
Baca juga: Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Jurnalis di Jambi: Bahas Kondusifitas Pemilu 2024
RM mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.
Terlebih cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia.
Ia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.
"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super- capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata RM, mahasiswi Ilmu Pemerintahan UNJA, dilansir dari @hariankompas.
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya
RM menjelaskan saat awal tiba pada 11 Oktober 2023, ia dan puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia ditampung di Frankfurt.
Tak hanya mahasiswa dari UNJA saja, namun mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman.
Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.
RM dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.
Sementara itu, Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengatakan jika RM bisa yakin ikut karena Ferienjob itu disosialisasikan oleh Guru Besar Fakultas UNJA, SS.

Mahasiswa UNJA yang ikut diberangkatkan ke Jerman berjumlah 86 orang.
Diketahui kontrak Ferienjob itu selesai pada 30 Desember 2023, RM pun bisa pulang ke Indonesia.
Selama tiga bulan di Jerman, RM hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.
Mirisnya, disebutkan RM masih menanggung utang Rp 7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.
Dosen di Jambi diduga terlibat TPPO berkedok magang ke Jerman
Ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang terlibat mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program magang ke Jerman ini.
Pada kasus ini, ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, termasuk dosen di Jambi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kontrak magang para mahasiswa itu sudah selesai sejak Desember 2023.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023 sehingga rekan-rekan kemarin ada yang bertanya untuk korban seluruhnya sudah di Indonesia," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta (22/3/2024).
Mahasiswa itu mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
"Faktanya yang telah disampaikan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural sehingga korban tersebut tereksploitasi," ujar Trunoyudo.
Kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut sedikitnya 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
5 Tersangka
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.
Dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen perguruan tinggi di Jambi dan MZ (60).
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca artikel terbaru Tribunjambi.com di Google News
Polda Jambi Sudah Pegang Bukti Kasus TPPO Feirenjob Jerman, SPDP Dikirim ke Kejati |
![]() |
---|
Respon Gubernur Al Haris Soal Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Tanggapi Program Magang Ferienjob Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi |
![]() |
---|
Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.