Berita Viral

Emosi Rian KTP-nya Tak Berlaku Gegara Ulah Ayah Angkatnya, Dilaporkan Sudah Meninggal Dunia

Emosi Rian Rahmani (41) tak terbendung ketika dilaporkan ayah angkatnya sudah meninggal, kaget KTP tak bisa digunakan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Emosi Rian KTP-nya Tak Berlaku Gegara Ulah Ayah Angkatnya, Dilaporkan Sudah Meninggal Dunia 

TRIBUNJAMBI.COM - Emosi Rian Rahmani (41) tak terbendung ketika dilaporkan ayah angkatnya sudah meninggal, kaget KTP tak bisa digunakan.

Gegara perbuatan ayahnya itu, KTP Rian jadi tak berlaku dan ia kesulita mengurus dokumen.

Tak terima akan hal itu, Rian pun melaporkan ayah angkatnya ke polisi.

Ya, warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara itu tak habis pikir dengan tingkah ayah angkatnya, RMS.

Ayah angkatnya diam-diam membuat llaporan jika anak angkatnya telah meninggal dunia.

Bahkan surat kematian Rian Rahmani pun telah terbit dikeluarkan oleh Kantor Desa Balansiku.

Baca juga: Pembangunan Rumah Baru Ayu Dewi Tak Kunjung Selesai, Tetangganya Kini Merasa Terganggu

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Santri di Tebo setelah Viral Satu Pekan

Baca juga: Sinopsis Hell or High Water, Tayang 24 Maret 2024 di Bioskop Trans TV

"Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah beda kamar saja," ujarnya, Senin (22/1/2023).

"Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati. Malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa," imbuh Rian Rahmani.

Diakui Rian Rahmani, ia memang sempat cekcok dengan ayah angkatnya.

Namun ia mengira hal tersebut sudah berlalu dan tak perlu diperpanjang.

Rian Rahmani selama ini memang lebih sering berada di Malaysia karena bekerja sebagai buruh di sana.

"Ada surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak Desa Balansiku, pada 26 Januari 2023," kata Rian Rahmani.

Surat keterangan kematian dengan Nomor 472.12/01/PEM-DBS/I/2023 tersebut, menyatakan bahwa Rian Rahmani, meninggal dunia pada Rabu (18/1/2023), pukul 02.00 WITA, di rumahnya di Jalan H Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Nunukan.

Terkejut dengan terbitnya surat keterangan kematian tersebut, ia mencoba menanyakan perihal surat, kepada ayah angkatnya dan juga pihak desa.

Namun sampai hari ini, ia tidak menemukan alasan masuk akal.

Dia juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak ayahnya maupun pihak Kantor Desa Balansiku.

Ilustrasi Akte Kelahiran
Ilustrasi Akte Kelahiran (ist)

"Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu."

"Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku, Kepala Desa dan Sekdesnya," kata Rian Rahmani.

Dia mengetahui dirinya dilaporkan meninggal saat mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

"Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya, muncul surat keterangan meninggal dunia."

"Tidak bisa diproses itu akte anak saya," keluhnya.

Rian Rahmani juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.

Ia tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM, dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.

Padahal ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan pada 9 Agustus 2021.

"Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa?"

"Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya," tegasnya.

Rian Rahmani kembali menegaskan, bahwa dirinya sudah berusaha menyelesaikan dengan jalan damai.

Hanya saja, upayanya tersebut kandas.

Begitu ia ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan statusnya saat ini, Disdukcapil Nunukan menjawab NIK atas nama Rian Rahmani tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.

Laporan Rian Rahmani pun sudah tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor : STTP/20/I/2024/Reskrim.

"Itu kenapa saya laporkan ke polisi," terangnya.

"Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya," kata Rian Rahmani.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved