Pemilu di Jambi
Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Terapkan Pasal 505 untuk Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir
Bawaslu Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demo
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157, ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara. Ada selisih sebanyak 1.182 suara.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu di Jambi
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.