Pemilu di Jambi

Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Terapkan Pasal 505 untuk Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir

Bawaslu Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demo

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/Wira Dani Damanik
Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan. 

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157, ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara. Ada selisih sebanyak 1.182 suara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved