Pemilu di Jambi
Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Terapkan Pasal 505 untuk Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir
Bawaslu Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demo
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8.
Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi.
Dari 10 orang PPK Sumay dan Tengah Ilir, ada 4 orang yang tak memenuhi dua kali panggilan dari Bawaslu Tebo.
Keempatnya yaitu, Mahyarudin selaku ketua PPK Sumay, Randy Humaidi anggota PPK Sumay sekaligus operator. Selanjutnya, Rexsi selaku ketua PPK Tengah Ilir dan Alir selaku anggota PPK sekaligus operator.
"Ini kita lakukan perpanjangan tujuh hari kepada PPK yang belum memberi keterangan," kata Edi, Selasa (19/3/2024).
Bawaslu mengaku telah memeriksa 6 anggota PPK, kemudian panwascam dan Komisioner KPU Tebo bidang teknis terkait persoalan itu.
Edi menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK terkait adanya penggelembungan suara itu.
"Dari Bawaslu masuk ke pasal 505 merubah rekapitulasi, pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," ungkapnya.
Edi menyebutkan pihaknya belum melihat adanya keterlibatan orang lain dari keterangan klarifikasi saksi-saksi.
"Belum ada keterlibatan pihak lain, kita masih fokus kepada PPK," ujarnya.
Pemanggilan terhadap PPK dan Panwascam di dua kecamatan itu merupakan tindak lanjut dari temuan penggelembungan suara pada pleno tingkat kabupaten.
Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534, ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.