Pemilu di Jambi

Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Terapkan Pasal 505 untuk Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir

Bawaslu Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demo

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/Wira Dani Damanik
Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir terkait penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8.

Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi. 

Dari 10 orang PPK Sumay dan Tengah Ilir, ada 4 orang yang tak memenuhi dua kali panggilan dari Bawaslu Tebo.

Keempatnya yaitu, Mahyarudin selaku ketua PPK Sumay, Randy Humaidi anggota PPK Sumay sekaligus operator. Selanjutnya, Rexsi selaku ketua PPK Tengah Ilir dan Alir selaku anggota PPK sekaligus operator. 

"Ini kita lakukan perpanjangan tujuh hari kepada PPK yang belum memberi keterangan," kata Edi, Selasa (19/3/2024).

Bawaslu mengaku telah memeriksa 6 anggota PPK, kemudian panwascam dan Komisioner KPU Tebo bidang teknis terkait persoalan itu.

Edi menyebutkan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oknum PPK terkait adanya penggelembungan suara itu.

"Dari Bawaslu masuk ke pasal 505 merubah rekapitulasi, pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," ungkapnya.

Edi menyebutkan pihaknya belum melihat adanya keterlibatan orang lain dari keterangan klarifikasi saksi-saksi. 

"Belum ada keterlibatan pihak lain, kita masih fokus kepada PPK," ujarnya.

Pemanggilan terhadap PPK dan Panwascam di dua kecamatan itu merupakan tindak lanjut dari temuan penggelembungan suara pada pleno tingkat kabupaten. 

Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534, ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved