Gugatan 13 Kepala Daerah Termasuk Gubernur Jambi Al Haris Terkait Pilkada Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 13 kepala daerah termasuk Gubernur Jambi terkait jadwal Pilkada serentak diatur mundur jadi 2025.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 13 kepala daerah termasuk Gubernur Jambi terkait jadwal Pilkada serentak diatur mundur jadi 2025.
Namun ada sebagian gugatan yang dikabulkan MK.
Diketahui 13 kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada)
Berikut sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 yang digelar, Rabu (20/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.
Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
Baca juga: Besok Sidang Kedua Gugatan 11 Kepala Daerah Termasuk Gubernur Jambi Soal Masa Jabatan
Baca juga: Proses PAW Cik Bur ke Yuli Yuliarti Belum Terlaksana, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ungkap Penyebabnya
Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".
Sedangkan permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 ditolak oleh MK.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Diketahui sebelumnya 13 kepala daerah mengajukan gugatan karena merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.
Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.
Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.
13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka); Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang).
Kemudian, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 di 38 Provinsi dan Luar Negeri, Prabowo-Gibran Unggul 36 Provinsi |
![]() |
---|
Usai Viral Disorot Hotman Paris, Polres Tebo Ekspos Gelar Perkara Kasus Kematian Santri Tiap Sore |
![]() |
---|
Proses PAW Cik Bur ke Yuli Yuliarti Belum Terlaksana, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Kasus Perundungan Siswi MTs di Kota Jambi Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan 5 Anak Sebagai Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.