Berita Jambi

Proses PAW Cik Bur ke Yuli Yuliarti Belum Terlaksana, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ungkap Penyebabnya

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto angkat bicara terkait belum terlaksananya PAW Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Burhanuddin Mahir ke Yuli Y

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto angkat bicara terkait belum terlaksananya PAW Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Burhanuddin Mahir ke Yuli Yuliarti.

Proses itu belum dilakukan bukan tanpa alasan lantaran Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode itu melakukan perlawanan dengan menggugat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri (PN).

Bahkan Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal menganggap Cik Bur tidak tunduk dan tidak tegak lurus dengan keputusan DPP Partai Demokrat.

Edi Purwanto bilang suatu syarat bisa diproses ketika tidak ada masalah hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin kan masih ada gugatan Pak Cik Bur di Pengadilan Negeri makanya tidak bisa kita proses karena ada suatu syarat bahwa ini bisa diproses ketika tidak ada masalah,”

"Salah satu catatan penting tidak ada gugatan dari pihak yang mau diganti," katanya pada Rabu (20/3/2024) kepada awak media.

Menurut Edi, dirinya akan melihat perkembangan saat ini, sejauh mana proses pengadilan itu.

"Nanti saya cek ya. Untuk sekarang belum saya cek perkembangannya," ujarnya.

Sebagai informasi bahwa Syamsu Rizal minta Burhanuddin Mahir atau Cik Bur legowo untuk melepaskan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Yuli Yuliarti.

Penunjukan posisi wakil tersebut berdasarkan keputusan dari DPP Partai Demokrat pada September 2023 lalu yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen DPP.

Syamsu Rizal mengatakan, belakangan ini DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kembali digugat oleh Cik Bur.

Namun pada 4 Maret 2024 gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Dia gugat DPD lagi di PN. Tapi 4 Maret kemarin sudah diputus dan ditolak. Tapi informasinya mengajukan banding lagi. Artinya ini hanya Buying Time saja. Hanya mengulur-ngulur waktu,” katanya pada Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Profil Cik Bur yang Dicopot Demokrat dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Cik Bur Diminta Legowo Soal Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, DPP Demokrat Beri ke Yuli Yuliarti

Baca juga: Cik Bur Diminta Legowo dengan Keputusan DPP Partai Demokrat, Syamsu Rizal: Terkesan Mengulur Waktu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved