Cik Bur Diminta Legowo dengan Keputusan DPP Partai Demokrat, Syamsu Rizal: Terkesan Mengulur Waktu

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal menilai Burhanuddin Mahir atau Cik Bur terkesan hanya mengulur waktu proses PAW.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal menilai Burhanuddin Mahir atau Cik Bur terkesan hanya mengulur-ngulur waktu terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) untuk jabatan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi.

Diketahui DPP Partai Demokrat mencopot Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode itu dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Sebagai penggantinya DPP Partai Demokrat sudah menunjuk Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.

Terkait pencopotan itu, Cik Bur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Namun, Desember 2023 lalu Cik Bur telah mencabut gugatannya tersebut.

Pria yang akrab disapa Iday itu mengatakan bahwa belakangan ini DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kembali digugat oleh Cik Bur.

Namun pada 4 Maret 2024 gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Dia gugat DPD lagi di PN. Tapi 4 Maret kemarin sudah diputus dan ditolak. Tapi informasinya mengajukan banding lagi. Artinya ini hanya Buying Time saja. Hanya mengulur-ngulur waktu,” katanya pada Selasa (19/3/2024).

Iday mengatakan SK DPP terkait PAW Pimpinan DPRD Provinsi Jambi sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjend DPP sejak September lalu dan sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

“Kami DPD hanya menjalankan dan mengamankan kebijakan DPP terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Kewenangan pergantian tersebut adalah kewenangan DPP bukan hak anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih jauh Iday menyebut sebagai kader yang baik harusnya tunduk dan tegak lurus dengan keputusan DPP Partai Demokrat sebab Jabatan itu amanah dan tidak pernah ada yg abadi.

“Jadi ketika Amanah tersebut diambil kembali oleh DPP maka sebagai kader yang baik harus menyerahkan dan mengembalikannya secara legowo,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved