Berita Jambi
Cik Bur Diminta Legowo Soal Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, DPP Demokrat Beri ke Yuli Yuliarti
Sekretaris DPD Demokrat Jambi minta Burhanuddin Mahir legowo untuk melepaskan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Yuli Yuliarti.
Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal minta Burhanuddin Mahir atau Cik Bur legowo untuk melepaskan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Yuli Yuliarti.
Penunjukan posisi wakil tersebut berdasarkan keputusan dari DPP Partai Demokrat pada September 2023 lalu.
Atas perpindahan jabatan tersebut, Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 19 September 2023.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kemudian dicabut pada Desember 2023 lalu.
Namun Cik Bur dikabarkan kembali mengajukan gugatan ke PN Jambi dan telah ditolak pada 4 Maret 2024 lalu.
Baca juga: PDIP Akan Gugat Hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi Ke MK, KPU Provinsi Jambi Persiapkan Diri
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Kasus Santri Meninggal di Pomdok Pesantren Tebo Diusut Tuntas
Terkait proses tersebut, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal memberikan respon.
Dia menilai Burhanuddin Mahir terkesan hanya mengulur-ngulur waktu terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) untuk jabatan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi.
Untuk diketahui bahwa pengganti Cik Bur dari DPP Partai Demokrat yakni Yuli Yuliarti.
Syamsu Rizal mengatakan, belakangan ini DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kembali digugat oleh Cik Bur.
Namun pada 4 Maret 2024 gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Dia gugat DPD lagi di PN. Tapi 4 Maret kemarin sudah diputus dan ditolak. Tapi informasinya mengajukan banding lagi. Artinya ini hanya Buying Time saja. Hanya mengulur-ngulur waktu,” katanya pada Selasa (19/3/2024).
Syamsu Rizal mengatakan SK DPP terkait PAW Pimpinan DPRD Provinsi Jambi sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen DPP sejak September lalu.
Baca juga: Profil dan Biodata Pinto Jayanegara, Anak Mantan Wagub yang Terpilih Lagi Jadi DPRD Provinsi Jambi
Bahkan SK DPP Partai Demokrat itu sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.