Pemilu di Jambi

Bawaslu Tebo Sebut Saksi Mangkir Dalam Kasus Pelanggaran Pemilu di Teluk Rendah Ulu

Kasus pelanggaran pemilu di TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tak kunjung ada perkembangan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/Wira Dani Damanik
Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus pelanggaran pemilu di TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tak kunjung ada perkembangan.

Di mana sebelumnya di TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh rekomendasi Bawaslu Tebo karena menemukan adanya pelanggaran pemilu.

Pelanggaran pemilu di sana terdapat penggunaan hak pilih orang meninggal.

Dalam pelanggaran ini juga ada dugaan keterlibatan kepala desa dalam pencoblosan surat suara sisa yang terjadi.

Komisioner Bawaslu Tebo Edi Kurniawan, menyebutkan dari pemanggilan yang dilayangkan, tak ada saksi terlapor yang memenuhi panggilan.

"Ada kita lakukan pemanggilan tapi saksinya tidak datang," kata Edi, Selasa (19/3/2024).

Edi tak berkomentar banyak terkait dengan pelanggaran tersebut. Dirinya bahkan meminta keterangan langsung dari ketua Bawaslu Tebo.

"Masalah kades saya juga belum ada ini, nanti kita minta keterangan ketua," ujarnya.

Baca juga: Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Terapkan Pasal 505 untuk Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir

Baca juga: Bawaslu Tebo Ungkap 4 dari 10 PPK Sumay dan Tengah Ilir Tak Penuhi Panggilan

Baca juga: Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved