Khazanah Islami

Penjelasan Ustaz Adhi Hidayat Soal Hukum Membatalkan Puasa saat Perjalanan Jauh

Tradisi ini tak jarang mengharuskan umat Islam melakukan perjalanan jauh di tengah menjalankan ibadah puasa.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
freepik.com
Tradisi ini tak jarang mengharuskan umat Islam melakukan perjalanan jauh di tengah menjalankan ibadah puasa. 

TRIBUNJAMBI.COM -Masyarakat Indonesia dikenal dengan tradisi mudik saat bulan Ramadhan.

Tradisi ini tak jarang mengharuskan umat Islam melakukan perjalanan jauh di tengah menjalankan ibadah puasa.

Namun, perjalanan jauh terkadang menghadirkan dilema, antara menunaikan ibadah puasa dengan tuntas atau memenuhi kebutuhan untuk bepergian.

Bagaimana hukum yang demikian, ini penjelasan  Ustadz Adi Hidayat.

UAH menyebut Safar adalah perjalanan jauh yang jaraknya lebih dari 80 kilometer dan dalam hukum Islam jika sudah mencapai jarak ini maka berlaku hukum qashar dalam salat.

“Kemudian, bagi musafir boleh puasa atau tidak? Menurut para ulama, lihat dulu kondisi fisiknya. Kalau perjalanannya itu membuatnya kelelahan, maka tak boleh puasa. Kalau kuat saja, harus tetap puasa,” jelasnya.

Dalam sebuah riwayat pernah Nabi Muhammad menemui seorang musafir yang sedang berpuasa namun kelelahan akibat perjalanan jauhnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membatalkan puasanya.

Sementara itu musafir lain yang sedang berpuasa juga yang ditemui Rasulullah namun dia sehat saja dan tidak kelelahan di perjalanan.

“Maka Nabi Muhammad membiarkannya saja, tidak melarangnya untuk terus berpuasa,” katanya.

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Jenis Perjalanan

Syarat utamanya perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat. "Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Kompas.com.

2. Jarak Perjalanan


Jarak yang menjadi acuan adalah jarak (masafah).

Terdapat perbedaan soal ketentuan ini. Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu.

Jaman sekarang, ulama tolak ukurnya berdasarkan jarak, yaitu sekitar 80 kilometer.

"Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer," jelas dia.

Jika perjalanannya di atas 80 kilometer, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.


3. Dilakukan Sebelum Fajar

Perjalanan selanjutnya adalah dilakukan sebelum terbit fajar atau dari waktu malam.

"Kalau menurut madzab Syafii, sudah subuh atau pagi hari, meskipun jaraknya jauh sebaiknya tidak berbuka puasa," tuturnya.

Ketentuan rukhsah tersebut bergantung pada orang yang melakukannya, apakah ia mampu dan kuat untuk menjalani puasa atau tidak.


(TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Baca juga: Lupa Mandi Junub Saat Puasa Ramadhan? Jangan Panik, Lakukan Ini!

Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Tidak Perlu Minum, Simak 6 Cara Mudah Atasi Cegukan saat Puasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved