Pemilu di Jambi

Bawaslu Tetapkan Pergeseran Suara di Sarolangun Sebagai Temuan

Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun sebagai temuan.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman 

"Karena yang ditulis di D hasil Kecamatan itu beda dengan C hasil plano, dan banyak TPS, itu bukan human error namanya, ada dugaan kesengajaan," ujarnya.

Atas dugaan tersebut kini KPU memberhentikan sementara petugas PPK di kecamatan tersebut.

"Kita sudah berhentikan sementara ya melalui KPU Kabupaten

Sarolangun terhadap PPK PPK yang melakukan itu," tegasnya.

Usai ini, ia juga memerintahkan KPU Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan etikanya, jika terbukti maka semuanya akan diberhentikan tetap.

"Persoalan etiknya kita tegaskan ini tidak bisa ditolerir, tidak boleh begini penyelenggara pemilu itu, mencoba memainkan suara rakyat, tidak boleh," tegasnya.

Baca juga: Eks Ketua KPK Datangi Bawaslu: Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jawa Timur, Beda di 3 Kabupaten

Baca juga: Ditemukan Banyak Pergeseran Suara di Sarolangun, KPU Provinsi Jambi: Bukan Human Error

Baca juga: Hari Keenam, KPU Sarolangun Sandingkan Data di Dua Kecamatan

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved