Pemilu di Jambi
Bawaslu Tetapkan Pergeseran Suara di Sarolangun Sebagai Temuan
Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun sebagai temuan.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menetapkan kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun sebagai temuan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi terkait persoalan ini.
"Sudah kita bahas dengan Gakkumdu, secepatnya akan segera di proses," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Ari menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait akan diperiksa untuk menindaklanjuti kasus pergeseran suara yang terjadi di 3 kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
"Yang terkait seperti Saksi, Admin PPK, dan Admin KPU, Panwascam dan PPK," ungkapnya.
Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi juga akan melakukan pemeriksaan kepada Seluruh anggota Bawaslu dan KPU Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
"Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Sarolangun, dan orang yang kita butuhkan keterangannya kita undang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi ditemukan ratusan pergeseran suara di tingkat Kecamatan untuk DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini yang membuat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jambi molor hingga 8 hari, karena membahas pergeseran-pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun.
"Jadi ada banyak keberatan dan ada dokumen-dokumen yang disandingkan, dicek ternyata kita temukan perbedaan, untuk DPRD provinsi di Sarolangun," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis (14/3/2024).
Pergeseran suara tersebut terjadi di 4 kecamatan, Kecamatan Sarolangun, Pauh, Batanga Asai dan Pelawan, namun khusus Pelawan suaranya sudah dikembalikan pada pleno tingkat Kabupaten.
"Kemarin 4 kecamatan yang dicek, tapi hanya ada di 3 kecamatan perubahan, Pelawan sudah diperbaiki duluan di tingkat kabupaten, yang 3 kecamatan itu sudah kita perbaiki di forum pleno, kita sesuaikan kemarin," jelas Suparmin.
Suparmin yang merupakan divisi hukum dan pengawasan mengatakan bahwa, pergeseran suara yang terjadi di Kabupaten Sarolangun ini modelnya random, hampir semua partai terjadi pengurangan tidak teratur, namun ada satu partai yang selalu kena penambahan.
"Modelnya random, hampir disemua partai tidak teratur, memang ada satu partai yang selalu kena, suara ghaib," ucapnya.
Dengan pola dan model pergeseran suara seperti ini, dan cukup banyak yang bergeser, Suparmin mengatakan ini bukan human error, ia menduga ada kesengajaan.
"Karena yang ditulis di D hasil Kecamatan itu beda dengan C hasil plano, dan banyak TPS, itu bukan human error namanya, ada dugaan kesengajaan," ujarnya.
Atas dugaan tersebut kini KPU memberhentikan sementara petugas PPK di kecamatan tersebut.
"Kita sudah berhentikan sementara ya melalui KPU Kabupaten
Sarolangun terhadap PPK PPK yang melakukan itu," tegasnya.
Usai ini, ia juga memerintahkan KPU Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan etikanya, jika terbukti maka semuanya akan diberhentikan tetap.
"Persoalan etiknya kita tegaskan ini tidak bisa ditolerir, tidak boleh begini penyelenggara pemilu itu, mencoba memainkan suara rakyat, tidak boleh," tegasnya.
Baca juga: Eks Ketua KPK Datangi Bawaslu: Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jawa Timur, Beda di 3 Kabupaten
Baca juga: Ditemukan Banyak Pergeseran Suara di Sarolangun, KPU Provinsi Jambi: Bukan Human Error
Baca juga: Hari Keenam, KPU Sarolangun Sandingkan Data di Dua Kecamatan
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.