Harga Barang dan Jasa akan Naik, PPN 12 Persen Berlaku di 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan PPN akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menuturkan masalah dari rencana ini yaitu akan berdampak pada kenaikan produk dan jasa di hilir dan dibebankan pada konsumen dalam bentuk kenaikan harga.

"Ini tentu akan mempengaruhi daya beli konsumen, jika diterapkan pada seluruh komoditas. Konsumen dipaksa menelan pil pahit dengan kondisi ini," tegasnya.

Meskipun kenaikan PPN baru akan dilakukan awal 2025, menurut Agus informasi yang telah beredar akan mempengaruhi psikologis konsumen yang tengah menghadapi kenaikan harga bahan pokok, termasuk beras.

"Tentu berpotensi membuat psikologis pasar terguncang. Penyampaian informasi membutuhkan komunikasi publik yang baik dengan melihat timing yang tepat," katanya.

Dalam UU Nomor 7/2021, ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.

Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.

Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q. 

Tak Berdampak Positif

Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak akan berdampak positif.

Menurutnya kenaikan pajak tidak akan pernah menyenangkan dan secara teori memang kenaikan pajak tidak akan berdampak positif. Namun demikian kata Piter, hal itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved