Harga Barang dan Jasa akan Naik, PPN 12 Persen Berlaku di 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan PPN akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Harga barang-barang dan jasa dipastikan akan ikut naik seiring naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan PPN akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga di kantornya di Jakarta, Jumat (8/3) pekan lalu.

Kenaikan PPN itu sejalan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski pemerintah juga masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Airlangga mengungkapkan pembahasan lebih detail APBN 2025 akan dilakukan setelah keluar hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU.

Dalam pembahasan APBN 2025 itu akan mencakup hal-hal detail program pemerintah selanjutnya.

"Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang," tutur Airlangga.

Rencana kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan itu sempat ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Lewat unggahan di akun instagramnya, Hotman yang juga merupakan pengusaha itu mengatakan kenaikan PPN akan mengerek harga barang dan jasa, yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 akan membebani konsumen yang bergelut dengan mahalnya kebutuhan pokok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved