Berita Selebritis
Pihak Yayasan Ponpes Sesali Sikap Ayah Atta Halilintar yang Menggugat Rp 26 Miliar: Mereka Jahat!
Persoalannya dikatakan Wahyudin, Halilintar yang pernah memimpin Yayasan Al Anshar tersebut membuat lahan milik yayasan dengan atas nama pribadinya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mendadak menggugat ke Pangadilan Negeri Pekanbaru kepada Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Diketahui gugatan tersebut sudah tercatat di website https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr..
Gugatan yang didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu ini berkaitan dengan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.
Kemudian ada beberapa poiny yang petitum gugatan, pertama meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum," isi petikan petitum.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat.
Baca juga: Aden Wong Buka Suara, Ungkap Ketakutan Anak Terhadap Amy WNA Korea: Sangat Syok
Baca juga: Aden Wong Bantah Selingkuh dengan Tisya Erni, Salahkan Amy WNA Korea
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah), Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjut petitum.
Berikutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik.
Yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.
Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat.
"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi petitum.
Sementara itu pihak yayasan mengatakan, pihak Halilintar lah yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
Kondisi ponpes yang berada di Jalan Singgalang Tangkerang Timur Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu, Senin (11/3/2024) berjalan normal saat Tribunpekanbaru.com menyambangi lokasi yayasan tersebut.
Aktivitas di lokasi itu berjalan seperti biasanya, di gerbang masuk yayasan itu setiap harinya ramai dengan kegiatan jualan pihak yayasan.
Mulai dari jual gorengan, canai, air isi ulang dan mini market yang berada di depan yayasan tersebut.

PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng |
![]() |
---|
SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
AKHIRNYA Oky Pratama Bongkar Aib Reza Gladys, Akui Ngebet Minta Dipertemukan dengan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
MANTAN Suami Yuni Shara Ancam Bongkar 'Kartu AS' Saat Masih Menikah, Raymond: Nanti Tersinggung |
![]() |
---|
CURHAT Razman Nasution Ngaku Jadi Kambing Hitam, Sebut Hotman Paris Coba Geser Kasus Iqlima Kim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.