Khazanah Islami

Hukum Bermesraan bagi Suami Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
imdb
3 Film Natal Romantis, ada Holidate 

TRIBUNJAMBI.COM -Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Salah satu ibadah wajib di bulan ini adalah puasa, yang menuntut umat Islam untuk menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana dengan suami istri yang ingin menunjukkan kasih sayang dengan bermesraan di siang hari? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?

 Ustad Zulkifli Harza menyatakan jika tidak masalah dan tidak membatalkan puasa.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama tidak ada pertukaran air ludah saat berciuman.

"Tidak membatalkan puasa. Karena dia ga bertukar karena dicium sedikit saja. karena tidak bertukar lidahnya," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Karena menurutnya saat adanya pertukaran air ludah jelas dapat membatalkan puasa.

Sedangkan bermesraan dengan istri sembari mengucapkan kalimat sayang dan saling berpegangan tidak mengapa.

Hakikat puasa adalah kesabaran karena ingin mendapat Ridho Allah SWT.

Berikut deretan perbuatan atau peristiwa yang bisa membatalkan puasa.

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Baca juga: Raih Ampunan Allah di Bulan Ramadhan 1445 H: Bersihkan Diri dengan Sholat Taubat Nasuha

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved