Pemilu 2024
Oknum PPK Tulungagung Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Ngaku Diupah Rp 100 Ribu per Suara
Pengakuan seorang anggota PPK yang kedapatan menggeser suara ke caleg tertentu, ngaku diupak Rp 100.000 per suara.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan seorang anggota PPK yang kedapatan menggeser suara ke caleg tertentu, ngaku diupak Rp 100.000 per suara.
PPK Tulungagung, Jawa Tmur, benama M Hasan Maskur dipecat oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Teknis PPK Boyolangu dipecat setelah kedapatan menggeser 187 suara partai je caleg saat Pileg 2024.
Keputusan pemecatan diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Dana Kampanye Capres Cawapres - Ganjar-Mahfud Rp 506,8 M
Baca juga: Tak Ada Nama Anies Baswedan pada Daftar Nama Potensial PKS untuk Pilkada DKI 2024
Pengakuan Hasan
Dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Hasan Maskur mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.
"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024).
Namun dari 187 suara yang dgesernya, Hasan mengaku baru menerima Rp 8 juta.
Kesepakatan Hasan untuk memindahkan suara bermula saat dia bertemu dengan oknum Panwascam yang berinisial BE dan BA seusai pemungutan suara.
"Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu," katanya.
BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT.
Baca juga: Misteri Kuda Hitam Pilgub Tebo 2024, Pengamat Ungkap Rivalitas Rimbo vs Aliran Batanghari
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.
Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.
Namun aksi Hasan memindahkan suara berujung pemecatan.
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.