Pemilu 2024

Oknum PPK Tulungagung Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Ngaku Diupah Rp 100 Ribu per Suara

Pengakuan seorang anggota PPK yang kedapatan menggeser suara ke caleg tertentu, ngaku diupak Rp 100.000 per suara.

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000",

Simak berita terbaru Tribunjambi.cm di Google News

Baca juga: Dana Kampanye Capres Cawapres - Ganjar-Mahfud Rp 506,8 M

Baca juga: Sibuk Cari Nafkah, Bolehkah Meninggalkan Shalat Tarawih? Ini Penjelasannya

Baca juga: Tak Ada Nama Anies Baswedan pada Daftar Nama Potensial PKS untuk Pilkada DKI 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved