Pasutri Asal Kaltim Ditangkap Polisi karena Tipu Warga Jambi Hingga Rp78 Juta

Pasangan suami istri, Arisa dan Ronaldo warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polda Jambi usai melakukan penipuan online

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Pasangan suami istri, Arisa dan Ronaldo warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polda Jambi usai melakukan penipuan online dengan modus jasa titip (Jastip) dan preloved produk dari Button Scraves senilai puluhan juta rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri, Arisa dan Ronaldo warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polda Jambi usai melakukan penipuan online dengan modus jasa titip (Jastip) dan preloved produk dari Button Scraves senilai puluhan juta rupiah.

Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini berujar, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan dari korban, karena telah tertipu Rp 78 juta oleh pemilik akun instagram ryan.hhf.

"Jadi penipuan online ini modus jastip produk Button Scraves seperti jilbab, tas, dan sepatu," ujar AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).

Pelaku menawarkan jasa titip dan preloved itu melalui akun instagram dengan penawaran murah. Korban pun tergiur dan lanjut berkomunikasi korban melalui pesan WhatsApp.

"Korban akhirnya memesan jilbab dan tas mencapai Rp 78 juta yang ditransfer secara bertahap," jelasnya.

Baca juga: Miliaran Rupiah Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Tanjab Barat

Baca juga: Menyikapi Kelangkahan Gas Elpiji 3 Kg, Pertamina Bersama Pemda Gelar Operasi Pasar

Setelah uang ditransfer, kata Reza, pelaku mengirimkan bukti pengiriman fiktif. Setelah beberapa waktu dikirim, barang yang dipesan tak kunjung datang.

"Karena tak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polda Jambi pada 10 Februari 2024," tuturnya.

Usai dilaporkan, kedua pasutri itu akhirnya diamankan di Kabupaten Paser, Kaltim, oleh Tim Siber Polda Jambi yang dibackup Tim Resmob Polda Kaltim.

"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui uang tersebut digunakan untuk sehari-hari," kata Reza.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jambi. Pasutri itu akan disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, UU Nomor 19 taun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Memperbanyak Ibadah di Bulan Ramadhan: Raih Keutamaan dan Pahala Berlimpah

Baca juga: 20 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Rabu 6 Maret 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 117, Ide Usaha

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved