Berita Tanjab Barat
Miliaran Rupiah Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogaram dan pil ekstasi dicampur deterjen menggunakan blender
TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogaram dan pil ekstasi dicampur deterjen menggunakan blender.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini oleh Polres Tanjabbar jika diuangkan senilai Rp 3.901.000,000,-.
Pemusnahahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, turut hadir Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan dan terkait lainnya Rabu (6/3/2024) pagi.
Kapolres menuturkan awal mula dari mana barang bukti itu didapatkan, ia menyebut pada Minggu (17/1/2024) lalu sekira pukul 17.25 WIB anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dihubungi oleh pihak loket PO Hikma Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.
"Penumpang itu tingkah laku nya mencurigakan, saat ditanya tujuan berubah-rubah dan berbelit-belit," kata Kapolres saat pres rilis.
Baca juga: 11 Orang Warga Tanjab Timur Terkapar Digigit Nyamuk Aedes Aegypti
Baca juga: Tinggal dengan Mertua 10 Tahun, Wanita Ini Kesal Tiap Hari Ganti Popok Nenek Suaminya: Jadi Perawat
Kapolres melanjutkan, setelah kurang lebih 10 menit mendapatkan informasi itu anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan introgasi penumpang yang terduga pelaku.
Kata Kapolres kepada wartawan, anggota Polsek yang datang tidak hanya melakukan introgasi namun juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga pelaku namun mereka malah tidak tahu dan menyebut hanya titipan.
Curiga dengan tas yang dibawa terduga pelaku personil dengan sigap membuka tas dan ditemukan sebanyak tiga bungkus berbentuk segiempat yang dikemas dengan satu bungkus teh cina warna merah.
"Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram," katanya.
Atas kejadian tersebut AKBP Agung Basuki bilang, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.
"Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,"katanya.
Terhadap tersangka kata Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menyikapi Kelangkahan Gas Elpiji 3 Kg, Pertamina Bersama Pemda Gelar Operasi Pasar
Baca juga: Kendalikan Harga Jelang Ramadan, Pemkab Sarolangun Terus Gencar Laksanakan Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Aspan Sebut Usulan Pengganti Dirinya Sebagai PJ Bupati Sedang Berjalan di DPRD Tebo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.