LIPUTAN KHUSUS
'Sulapan' Suara 1 Calon DPR RI Dapil Jambi Tahu-tahu Plus 2.400-an, Dugaan Penggelembungan Suara
Terungkapnya dugaan kecurangan, berawal ketika rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Dia juga menegaskan selama proses pemilu tidak melakukan intervensi ataupun komunikasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Bahkan dia mengaku tidak kenal dengan satu orang pun PPK maupun panwascam.
Menurut Iday, form D Hasil yang dibawa ke pleno tingkat kabupaten merupakan hasil yang telah dibahas secara menyeluruh pada pleno di tingkat kecamatan.
Hasil yang dibahas di pleno tingkat kabupaten itu merupakan hasil yang ditandatangani semua pihak, termasuk panwas dan saksi-saksi partai.
"Jadi kalau pleno di kecamatan terbuka, kenapa ini tidak diperbaiki, itu artinya kan ranah penyelenggara, tidak ada urusan dengan caleg gitu loh," ujarnya.
Iday juga mengatakan bertarung di Pileg DPR RI secara fair dan siap untuk menerima hasil apa pun.
PPK akan diproses
Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses, buntut adanya penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo kompak akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.
KPU akan menelusuri terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu soal adanya dugaan penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno tingkat kabupaten.
Sedangkan Bawaslu Tebo bakal melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu.
Nantinya, jika unsur pidana ditemukan, kasus bakal dilimpahkan ke penegak hukum.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah mengungkapkan dugaan penggelembungan suara diketahui saat ada sanggahan dari saksi Partai Gerindra.
Atas temuan itu, KPU Tebo bakal memeriksa PPK Tengah Ilir dan Sumay terkait etik.
"Sesuai Kpt (Keputusan; red) dan PKPU, kita akan tetap menindaklanjuti, minta klarifikasi dari PPK. Dan itu nanti kita kaji dengan kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar Atiul, Senin (4/3).
Atiul mengaku belum mengetahui siapa oknum PPK yang terlibat dalam persoalan dugaan penggelembungan suara itu.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan sejak awal laporan diterima KPU sudah memerintahkan untuk langsung perbaikan data.
"Kita sudah perintahkan perbaiki dari awal, kita kan sudah dapat laporan ini, kita langsung minta KPU Kabupaten Tebo cek, duduk bersama Bawaslu sama sama segera kembalikan suaranya ke asalnya," jelasnya.
Ia juga memerintahkan agar PPK yang bersangkutan di dua kecamatan tersebut untuk segera diperiksa. "Kalau itu faktanya ada, diberhentikan, saya minta dipecat, karena itu pelanggaran etik berat," tegasnya.
Selain administrasi pengembalian suara ke asalnya, KPU juga mendorong Bawaslu beserta Gakkumdu untuk memproses pidana PPK yang menggeser suara, karena merubah suara masuk dalam ranah pidana.
"Jadi tiga langkah, administratifnya kita perbaiki kembalikan suaranya, etiknya proses berhetikan, pidananya kita berharap Bawaslu memproses itu, karena semua terbukti semua," ujarnya.
Penggelembungan suara yang dilakukan PPK ke salah satu caleg DPR RI Partai Demokrat ini dilakukan dengan mengubah form C Hasil di kecamatan.
"Suara digeser-geser yang kita temukan, seperti suara tidak sah menjadi suara sah, ya calon itu juga calon yang sama," ucapnya.
Praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi kata Suparmin karena banyak faktor, pertama kata dia tidak bisa di pungkiri proses dibawah saksi tidak semuanya paham, memahami dan aktif memastikan dokumen yang diterima.
Banyak yang tidak melakukan pengecekan terutama dengan dokumen sebelumnya di pleno.
"Misal pleno di desa A diakhiri desa Z, yang A ini kadang saksi tidak cek lagi, sehingga ruang ruang itu dimanfaatkan oleh mafia mafia ini oleh oknum-oknum," tutupnya.
Catatan buruk demokrasi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo yang dilakukan oleh PPK, menjadi catatan buruk pelaksanaan pemilu di Provinsi Jambi.
Tidak dipungkiri, praktik kecurangan seperti ini masih terjadi.
Praktik seperti ini bisa terjadi karena kurang ketatnya seleksi bagi penyelenggara di tingkat bawah.
Selain itu juga karena kurangnya pengawasan oleh pengawas pemilu serta partai politik pada saat seleksi penyelenggara.
Artinya, sepanjang masih lemahnya proses seleksi dan pengawasan, maka kecurangan ini akan terus terjadi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, praktik kecurangan seperti ini sudah terjadi sejak pemilu-pemilu sebelumnya.
Bisa dilacak dari laporan yang masuk di Bawaslu di Pemilu 2014 dan 2019 . Ini artinya tidak hanya di Pemilu 2024. amun, di Provinsi Jambi, baru tercatat pada Pemilu 2024 ini.
Perlu ada penegakan hukum, tidak hanya PPK tetapi juga jajaran Bawaslu, karena tidak mengantisipasi kejadian tersebut.
Sementara bagi caleg yang terlibat dalam penggelembungan suara, seharunya partai melakukan tindakan karena telah masuk dalam pelanggaran etika.
Artinya untuk mendiskualifikasi caleg itu tidak mudah, mesti ada proses pembuktian hukumnya. Misalnya terbukti melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan pengadilan, jadi tinggal perbuatan itu apakah masuk kategori pidana atau tidak. (nik/dna)
Baca juga: Analisis Politik, Jika Perolehan Suara PSI yang Meroket Diaudit, Diprediksi Seperti Ini Hasilnya
Baca juga: PREDIKSI 8 DPR RI Asal Jambi yang Bakal ke Senayan, Real Count KPU Lebih dari 71 Persen
Mata Lokal Memilih
Tribunjambi.com
penggelembungan suara
DPR RI dapil Jambi
Tebo
Pileg 2024
liputan khusus
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.