LIPUTAN KHUSUS
'Sulapan' Suara 1 Calon DPR RI Dapil Jambi Tahu-tahu Plus 2.400-an, Dugaan Penggelembungan Suara
Terungkapnya dugaan kecurangan, berawal ketika rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, ditemukan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo.
Hal ini diketahui saat rapat hari kedua di aula kantor KPU Tebo, Minggu (3/3).
Dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal, itu terjadi di dua kecamatan.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534.
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Terungkapnya dugaan kecurangan, berawal ketika rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir.
Saat itu, saksi Partai Gerindra memberi sanggahan perihal suara berlebih di Partai Demokrat.
Sanggahan muncul setelah ditemukan adanya perolehan suara form D Hasil yang berbeda pascapleno kecamatan.
Data yang sama disampaikan Panwascam Tengah Ilir, yang memaparkan adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari partai berlogo mercy itu.
Dalam rapat, sempat terjadi perdebatan dan usul sejumlah saksi partai agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Kecamatan Tengah Ilir.
Pasalnya di sana terdapat sebanyak 78 TPS yang tersebar di enam desa dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) 16.437 orang.
Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya, ada dugaan penggelembungan suara pada caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Hitung ulang selisih ribuan
Awalnya, di form D hasil suara caleg Partai Demokrat nomor urut 8 dapil Jambi tertulis 2.967 suara. Setelah dilakukan penghitungan lagi, ternyata perolehan hanya 534 suara. Ada selisih 2.433 suara.
Sementara untuk suara parpol Partai Demokrat, dalam form D hasil tertulis 3.510 suara. Setelah dihitung lagi, perolehan Partai Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih 2.109 suara.
Saksi bilang merata
Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tebo yang menjadi peserta rapat pleno, Husaini, mengungkapkan saat rapat dilakukan penghitungan suara ulang dilakukan di semua TPS Tengah Ilir.
"Hampir di semua TPS di Tengah Ilir itu ada temuan, tapi hanya untuk caleg DPR RI Demokrat," ujarnya.
Modus sama
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menegaskan temuan tersebut akan ditindaklanjuti.
Penggelembungan suara itu terjadi setelah rapat pleno di tingkat kecamatan.
Pada pleno kecamatan, persoalan itu tidak muncul, namun seusai pleno, dalam print out form D Hasil, ternyata suara digelembungkan dan itu diketahui di pleno tingkat kabupaten.
"Di dalam pleno, mereka sudah sinkron. Tetapi ketika form D Hasil di-print maka ada selisih antara jumlah pleno dengan hasil yang di-print," katanya.
Pihak Bawaslu mengatakan kejadian di dua kecamatan tersebut memiliki modus yang sama.
Paridatul mengungkapkan terlapor dalam kasus ini semua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay.
"Ketika sudah memang nanti kami buat kajian, pasal berapa yang mengenakan tentang pelanggaran. Dan ketika nanti ini temukan pelanggaran pidana akan kita registrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.
Kembalikan ke suara asal
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, seusai rapat mengatakan penggelembungan suara hanya terjadi pada seorang caleg DPR RI dari Partai Demokrat.
Hal itu diketahui saat rapat pleno berlangsung, ketika ada sanggahan dari saksi Partai Gerindra.
Atiul mengatakan seusai penghitungan suara real dalam rapat pleno, kemudian perolehan sudah diperbaiki.
"Alhamdulillah sudah kita bersihkan semuanya, kita kembalikan ke suara awal, 534 suara," ujarnya.
Meski telah ada perbaikan jumlah dalam rapat pleno tingkat kabupaten, KPU Tebo tetap akan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tengah Ilir untuk mendalami kasus tersebut.
Pemanggilan PPK itu berkaitan kode etik penyelenggaraan pemilu.
Atiul mengatakan pihaknya akan menelusuri peran PPK dalam dugaan penggelembungan suara itu.
"Ya, ini terjadinya di tingkat kecamatan. Nanti akan kita kaji kita panggil teman-teman PPK Tengah Ilir, bagaimana kejadiannya, baru kita bisa menentukan pelanggaran apa yang kita berikan kepada mereka," ungkapnya.
Syamsu Rizal bantah
Caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal, membantah melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Lelaki yang akrab disapa Iday itu menegaskan tidak ada keterlibatannya terkait dugaan penggelembungan suara.
"Saya keberatan dituduh menggelembungkan suara. Sementara yang dibacakan dalam pleno itu hasil pleno kecamatan kan. Sekarang pertanyaannya, pleno kecamatan terbuka atau enggak?," kata Iday yang merupakan Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Jambi kepada Tribun, Senin (4/3).
Menurut Iday, dugaan penggelembungan suara tidak ada kaitan terhadap dia selaku caleg. Dia bilang itu domain penyelenggara pemilu.
"Itu domainnya penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan caleg. Kenapa pihak panwas tidak memprotes hasil itu sebelum laporan diserahkan ke tingkat kabupaten," kata Iday.
Dia juga menegaskan selama proses pemilu tidak melakukan intervensi ataupun komunikasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Bahkan dia mengaku tidak kenal dengan satu orang pun PPK maupun panwascam.
Menurut Iday, form D Hasil yang dibawa ke pleno tingkat kabupaten merupakan hasil yang telah dibahas secara menyeluruh pada pleno di tingkat kecamatan.
Hasil yang dibahas di pleno tingkat kabupaten itu merupakan hasil yang ditandatangani semua pihak, termasuk panwas dan saksi-saksi partai.
"Jadi kalau pleno di kecamatan terbuka, kenapa ini tidak diperbaiki, itu artinya kan ranah penyelenggara, tidak ada urusan dengan caleg gitu loh," ujarnya.
Iday juga mengatakan bertarung di Pileg DPR RI secara fair dan siap untuk menerima hasil apa pun.
PPK akan diproses
Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses, buntut adanya penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo kompak akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.
KPU akan menelusuri terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu soal adanya dugaan penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno tingkat kabupaten.
Sedangkan Bawaslu Tebo bakal melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu.
Nantinya, jika unsur pidana ditemukan, kasus bakal dilimpahkan ke penegak hukum.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah mengungkapkan dugaan penggelembungan suara diketahui saat ada sanggahan dari saksi Partai Gerindra.
Atas temuan itu, KPU Tebo bakal memeriksa PPK Tengah Ilir dan Sumay terkait etik.
"Sesuai Kpt (Keputusan; red) dan PKPU, kita akan tetap menindaklanjuti, minta klarifikasi dari PPK. Dan itu nanti kita kaji dengan kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar Atiul, Senin (4/3).
Atiul mengaku belum mengetahui siapa oknum PPK yang terlibat dalam persoalan dugaan penggelembungan suara itu.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan sejak awal laporan diterima KPU sudah memerintahkan untuk langsung perbaikan data.
"Kita sudah perintahkan perbaiki dari awal, kita kan sudah dapat laporan ini, kita langsung minta KPU Kabupaten Tebo cek, duduk bersama Bawaslu sama sama segera kembalikan suaranya ke asalnya," jelasnya.
Ia juga memerintahkan agar PPK yang bersangkutan di dua kecamatan tersebut untuk segera diperiksa. "Kalau itu faktanya ada, diberhentikan, saya minta dipecat, karena itu pelanggaran etik berat," tegasnya.
Selain administrasi pengembalian suara ke asalnya, KPU juga mendorong Bawaslu beserta Gakkumdu untuk memproses pidana PPK yang menggeser suara, karena merubah suara masuk dalam ranah pidana.
"Jadi tiga langkah, administratifnya kita perbaiki kembalikan suaranya, etiknya proses berhetikan, pidananya kita berharap Bawaslu memproses itu, karena semua terbukti semua," ujarnya.
Penggelembungan suara yang dilakukan PPK ke salah satu caleg DPR RI Partai Demokrat ini dilakukan dengan mengubah form C Hasil di kecamatan.
"Suara digeser-geser yang kita temukan, seperti suara tidak sah menjadi suara sah, ya calon itu juga calon yang sama," ucapnya.
Praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi kata Suparmin karena banyak faktor, pertama kata dia tidak bisa di pungkiri proses dibawah saksi tidak semuanya paham, memahami dan aktif memastikan dokumen yang diterima.
Banyak yang tidak melakukan pengecekan terutama dengan dokumen sebelumnya di pleno.
"Misal pleno di desa A diakhiri desa Z, yang A ini kadang saksi tidak cek lagi, sehingga ruang ruang itu dimanfaatkan oleh mafia mafia ini oleh oknum-oknum," tutupnya.
Catatan buruk demokrasi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo yang dilakukan oleh PPK, menjadi catatan buruk pelaksanaan pemilu di Provinsi Jambi.
Tidak dipungkiri, praktik kecurangan seperti ini masih terjadi.
Praktik seperti ini bisa terjadi karena kurang ketatnya seleksi bagi penyelenggara di tingkat bawah.
Selain itu juga karena kurangnya pengawasan oleh pengawas pemilu serta partai politik pada saat seleksi penyelenggara.
Artinya, sepanjang masih lemahnya proses seleksi dan pengawasan, maka kecurangan ini akan terus terjadi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, praktik kecurangan seperti ini sudah terjadi sejak pemilu-pemilu sebelumnya.
Bisa dilacak dari laporan yang masuk di Bawaslu di Pemilu 2014 dan 2019 . Ini artinya tidak hanya di Pemilu 2024. amun, di Provinsi Jambi, baru tercatat pada Pemilu 2024 ini.
Perlu ada penegakan hukum, tidak hanya PPK tetapi juga jajaran Bawaslu, karena tidak mengantisipasi kejadian tersebut.
Sementara bagi caleg yang terlibat dalam penggelembungan suara, seharunya partai melakukan tindakan karena telah masuk dalam pelanggaran etika.
Artinya untuk mendiskualifikasi caleg itu tidak mudah, mesti ada proses pembuktian hukumnya. Misalnya terbukti melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan pengadilan, jadi tinggal perbuatan itu apakah masuk kategori pidana atau tidak. (nik/dna)
Baca juga: Analisis Politik, Jika Perolehan Suara PSI yang Meroket Diaudit, Diprediksi Seperti Ini Hasilnya
Baca juga: PREDIKSI 8 DPR RI Asal Jambi yang Bakal ke Senayan, Real Count KPU Lebih dari 71 Persen
Mata Lokal Memilih
Tribunjambi.com
penggelembungan suara
DPR RI dapil Jambi
Tebo
Pileg 2024
liputan khusus
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.