Pilpres 2024

Hasil Survei Litbang Kompas Soal Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecungan Pilpres 2024: 62 Persen Setuju

Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Litbang Kompas
Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024. 

"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Baca juga: Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK

Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Politisi PKB Heran Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tolak Hak Angket

Politisi PKB merasa heran atas penolakan yang dilakukan pendukung Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi soal DPR RI menggunakan hak angket.

Hak angket tersebut sebelumnya diusulkan Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Hak angket itu dianggap untuk menjatuhkan posisi Joko Widodo sebagai Presiden RI.

Padahal menurut Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin, hak angket itu sebelumnya pernah dilakukan anggota dewan dan tidak ada hal aneh yang terjadi.

Bahkan menurut Yanuar, para pihak yang menolak hak angket cenderung melihat langkah tersebut sebagai jalan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. 

Padahal Jokowi dalam satu kesempatan tidak mempermasalahkan jika DPR RI menggulirkan hak angket.

Bahkan Presiden Jokowi menilai hak angket adalah bagian dari demokrasi.

Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan lewat hak angket di DPR RI juga bisa berfungsi sebagai cara bersama untuk menata ulang Pemilu dan Pilkada menjadi lebih baik di masa depan. 

Untuk itu Yanuar mengajak agar usulan hak angket dapat diterima dan tidak perlu dikhawatirkan secara jauh.

Apalagi hingga menganggap hak angket digunakan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatan presiden RI. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved