Meski Hanya Konten, Gus Samsudin Tetap Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Asal Saling Suka

Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

|
Editor: Suci Rahayu PK
HO-Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) 

Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.

Dia pernah ramai diperbincangkan publik ketika ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Warga menuntut penutupan padepokan tersebut pada 2022.

Gus Samsudin berasal Lampung yang berpindah ke Blitar.

Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto tidak mengetahui kapan persisnya laki-laki itu pindah ke Desa Rejowinangun.

Pihaknya hanya memastikan bahwa Gus Samsudin terdaftar sebagai warga di desa yang dia pimpin.

Sosok Gus Samsudin mulai dikenal warga usai baliho berukuran 3 x 4 meter yang menampilkan wajahnya dipasang di sejumlah titik lokasi di Blitar.

Di baliho-baliho itu, dia terlihat memiliki janggut panjang dan mengenakan busana jubah lengkap, kain yang dililitkan di kepala.

Izin operasional Padepokan Nur Dzat dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, pada Agustus 2022, imbas protes ratusan warga yang mengaku kena tipu.

Saat itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pencabutan izin tidak hanya dilakukan pada praktik pengobatan tetapi juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklimnya.

Menurut Rahmat, padepokan yang dijalankan oleh Gus Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Imbas pencabutan izin operasional tersebut, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

Padepokan juga dilarang menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Video Ajaran Suami Boleh Bertukar Istri dengan Orang Lain

Baca juga: Pesulap Merah Sebut Gus Samsudin lakukan Penipuan: Penipuan Akal sehat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved