Meski Hanya Konten, Gus Samsudin Tetap Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Asal Saling Suka
Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Gus Samsudin jadi tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Meski diakui itu hanya konten semata, namun Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tetap menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
Selebumnya Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri, dalam video terlihat laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Dalam konten tersebut, Gus Samsudin sebagai pembuat konten.
Kepada penyidik, ia mengaku membuat konten tukar pasangan tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024) kemarin.
Baca juga: 2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah 13 Tahun, Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Sakit
Baca juga: Workshop Meliput Isu Lingkungan, AJI Jambi Gandeng Yayasan Teman Kecil
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.
Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Siapa sebenarnya Gus Samsudin?
Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.
Dia pernah ramai diperbincangkan publik ketika ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Warga menuntut penutupan padepokan tersebut pada 2022.
Gus Samsudin berasal Lampung yang berpindah ke Blitar.
Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto tidak mengetahui kapan persisnya laki-laki itu pindah ke Desa Rejowinangun.
Pihaknya hanya memastikan bahwa Gus Samsudin terdaftar sebagai warga di desa yang dia pimpin.
Sosok Gus Samsudin mulai dikenal warga usai baliho berukuran 3 x 4 meter yang menampilkan wajahnya dipasang di sejumlah titik lokasi di Blitar.
Di baliho-baliho itu, dia terlihat memiliki janggut panjang dan mengenakan busana jubah lengkap, kain yang dililitkan di kepala.
Izin operasional Padepokan Nur Dzat dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, pada Agustus 2022, imbas protes ratusan warga yang mengaku kena tipu.
Saat itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pencabutan izin tidak hanya dilakukan pada praktik pengobatan tetapi juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklimnya.
Menurut Rahmat, padepokan yang dijalankan oleh Gus Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.
Imbas pencabutan izin operasional tersebut, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.
Padepokan juga dilarang menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Video Ajaran Suami Boleh Bertukar Istri dengan Orang Lain
Baca juga: Pesulap Merah Sebut Gus Samsudin lakukan Penipuan: Penipuan Akal sehat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.