Meski Hanya Konten, Gus Samsudin Tetap Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Asal Saling Suka

Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

|
Editor: Suci Rahayu PK
HO-Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Meski diakui itu hanya konten semata, namun Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tetap menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.

Selebumnya Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri, dalam video terlihat laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Dalam konten tersebut, Gus Samsudin sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, ia mengaku membuat konten tukar pasangan tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Baca juga: 2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah 13 Tahun, Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Sakit

Baca juga: Workshop Meliput Isu Lingkungan, AJI Jambi Gandeng Yayasan Teman Kecil

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.

Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Siapa sebenarnya Gus Samsudin?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved