Pemilu di Jambi

Kata Pengamat Soal Caleg Laporkan Oknum PPK Diduga Lakukan Money Politic ke Bawaslu Tanjabbar Jambi

Caleg Partai Nasdem di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaporkan oknum PPK ke Bawaslu Tanjab Barat lantan diduga menjadi tim sukses salah satu caleg.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Caleg Partai Nasdem di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaporkan oknum PPK ke Bawaslu Tanjab Barat lantan diduga menjadi tim sukses salah satu caleg. 

Pengamat Politik Pahrudin menyampaikan Caleg melaporkan calon lain sangat besar kemungkinan dan money politic merusak demokrasi.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Caleg Partai Nasdem di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaporkan oknum PPK ke Bawaslu Tanjab Barat lantan diduga menjadi tim sukses salah satu caleg.

Dugaan dalam laporan tersebut tidak hanya terkait menjadi Timses, tetapi juga melakukan money politic.

Namun oknum yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan teman satu partai pelapor.

Terkai laporan tersebut, Pengamat Politik Pahrudin menyampaikan bahwa Caleg melaporkan calon lain sangat besar kemungkinan.

Dia menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada sistem Pemilu yang menganut pada Proporsional Terbuka.

"Sangat potensial, ditengah sistem proporsional terbuka yang menghendaki kompetisi untuk peroleh suara terbanyak."

"Apalagi jika tidak diimbangi dengan pengawasan efektif dari kontestan, penyelenggara pemilu (Bawaslu) dan masyarakat," kata Pahrudin kepada Tribunjambi.com, Jumat (1/3/2024)

Pelaporan tersebut dapat terjadi lantaran adanya kandidat yang berpotensi duduk di kursi dewan.

"Ini akan marak terjadi jika terdapat 2-3 kandidat paling potensial untuk terpilih," ujarnya.

Terkait money politik tersebut, Pahrudin menyampaikan hal itu dapat dilaporkan sebab dapat mempengaruhi pemilih.

Baca juga: "Hari Ini Resmi Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic," Ucap Caleg Nasdem Tanjabbar Jambi

Baca juga: 3 TPS di Tebo Diusulkan PSU, Pengamat Minta Pengawas Diperketat Karena Rawan Politik Uang

Baca juga: Polresta Jambi Sebut Tak Ada Laporan Money Politic Dalam Kasus Keributan di TPS 23

"Money politik dilakukan sebagai jalan pintas bagi Caleg untuk meraih suara, artinya jika ini terjadi maka kandidat yang terpilih bukan orang yang berkualitas dan tidak berintegritas," katanya.

Selain itu, Pahrudin mengungkapkan bahwa money politic dilakukan caleg untuk mempertahankan kemenangan.

"Money itu dilakukan dalam konteks mempertahankan kemenangan, ini tentu saja dalam konteks bagaimana orang berkualitas itu agar tetap terpilih ditengah maraknya isu money politic di Jambi 60 persen bisa terpilih," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa money politik sudah menjadi rahasia umum. Namun hal itu tetap merupakan bagian dari pelanggaran dan merusak demokrasi.

Sebelumnya diberitakan, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melakukan money politik.

Money politik yang dimaksud itu terkait dugaan menjadi tim sukses salah satu calon anggota Legislatif (Legislatif) DPRD Tanjabbar.

Caleg tersebut juga diduga melakukan pelanggaran kode etik Pemilu.

Peloanggaran kode etik yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

Laporan tersebut dilayangkan Dedi Arianto, Caleg Partai Nasdem Dapil IV.

Dedi melaporkan dugaan money politik tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat.

Baca juga: 9 Kecurangan Pilpres 2024 Temuan Timnas Anies-Muhaimin - Penggelembungan Suara hingga Politik Uang

Dia melaporkan oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG diduga menjadi bagian tim sukses salah satu Caleg.

Bahkan Dedi mengungkapkan bahwa PPK tersebut mengakomodir pemilih dengan politik uang atau money politic.

Dedi Arianto menerangkan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politik di Pemilu 2024.

Hal itu diduga dilakukan Caleg yang melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebing Tinggi.

"Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,"ujar Dedi Kamis, (29/2/2024).

Dalam laporannya, Dedi melapirkan tanda bukti.

Dedi Arianto menuangkan sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp dan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi.

Oknum PPK tersebut diduga menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni MA, Caleg Partai Nasdem.

Terkait hal itu, Dedi selaku pelapor menegaskan agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini.

Selain itu, dia juga meminta Ketua DPD Partai Nasdem Tanjab Barat mengambil tindakan kepada yang bersangkutan.

"Agar Bawaslu, KPU maupun pengurus partai terkait proses dan tindak sesuai aturan yang berlaku, kedua, kami minta ketua DPD Partai Nasdem Tanjab Barat bersikap tegas terhadap caleg yg melanggar kode etik partai." ujarnya.

Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Tanjab Barat, Masudin membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya.

Dedi kata Masudi, membuat laporan tersebut bersama kuasa hukumnya secara tertulis ke Bawaslu.

"Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan," katanya.

Masudin mengatakan, laporan tersebut dilakukan kajian awal terlebih dahulu.

Baca juga: Bawaslu Tebo Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang dan Kecurangan Pemilu

Sehingga pihaknya mengetahui arah dugaan pelanggaran tersebut, apakah pelanggaran pidana Pemilu atau admistrastif.

Intinya kata Masudin, laporan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian pihaknya akan mengecek syarat kelengkapan laporan.

Bawaslu kemudian akan dilakukan registrasi terhadap laporan tersebut bila dinyatakan lengkap.

"Kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama GAKKUMDU dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syaratnya selama 1x24 jam,biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari," imbuhnya.

Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

Bawaslu Tanjung Jabung Barat sudah melakukan rapat koordinasi bersama Gakumdu untuk menindaklanjuti oknum caleg dugaan melakukan money politik.

Hal itu dibenarkan Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Jumat (1/3/2024) saat dikonfirmasikan di ruang kerja nya.

"Iya hari ini kita sudah melakukan rapat bersama Gakumdu menindaklanjuti laporan warga atau pun oknum Caleg diduga melakukan money politik," ujarnya.

Setelah diteliti dan ditelaah ataupun kajian awal Bawaslu melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian Masudin menyebut, masih banyak yang dilengkapi oleh pelapor agar bisa diregistrasi.

Pelapor mesti melengkapi identitas saksi nya yang saat ini belum lengkap, selanjutnya hubungan pelapor dengan saksi itu seperti apa, apakah itu dari keluarga atau dari tim lain.

Kemudian keterangan alat bukti yang diajukan oleh pelapor juga harus dijelaskan, karena menurut Bawaslu alat bukti yang diberikan oleh pelapor belum jelas.

"Hp itu, perangkat nya punya siapa, apa kah sudah beberapa kali kirim atau kah memang dari awal sudah beberapa kali kirim, gitu, karena untuk introgasi nanti hp disita oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian kata Masudin, lokus kejadian itu belum dijelaskan juga oleh pelapor, jadi kemungkinan Bawaslu setelah kajian awal selesai akan bersurat ke pelapor untuk meminta kelengkapan syarat-syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi.

Baca juga: Warga Ngaku Per KTP Dihargai Ratusan Ribu, Penelusuran Fenomena Politik Uang di Jambi

Masudin menyebut, untuk saat bukti yang diajukan pelapor ke Bawaslu belum lengkap untuk dijadikan registrasi.

Setelah itu Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi beras dalam waktu dua hari setelah dilakukan kajian, jika belum dilengkapi oleh pelapor maka tidak bisa diregistrasi.

Di wartakan sebelumnya,laporan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dedi Arianto yang juga merupakan Caleg Nasdem Dapil IV kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bahwa diduga oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG menjadi bagian tim sukses (Timses) salah satu Caleg dan mengakomodir pemilih dengan politik uang (Money Politic).

Menurut keterangan Dedi Arianto bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politik di Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg yang diduga kuat melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebingtinggi.

"Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,"ujar Dedi Kamis, (29/2/2024).

Berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan yang sudah dilakukan oleh Dedi Arianto tertuang sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp bahkan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi yang menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni Melda Arisandi.S.Kom. Caleg Partai Nasdem.

Terkait hal itu Dedi selaku pelapor menegaskan agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini, selain itu ia juga meminta Ketua DPD Partai Nasdem Tanjab Barat mengambil tindakan kepada yang bersangkutan. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

'

Baca juga: Open Tournament Gubernur Jambi Ditutup, Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Diakui UNESCO

Baca juga: PDIP dan Gerindra Bersaing Perebutan Ketua DPRD Muaro Jambi dari Real Count KPU

Baca juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran UU Pemilu: Tak Cuti Saat Kampanye

Baca juga: Wakapolda Jambi Buka Sosialisasi PNBP dan Uji Kompetensi Jabatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved