Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran UU Pemilu: Tak Cuti Saat Kampanye
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Badan Pemeriksa Bawaslu pada Kamis (29/2/2024) malam.
Pelanggaran lantaran Ketua Umum Partai PAN itu tidak mengambil cuti sebagai menteri saat melakukan kampanye di beberapa daerah.
Amar pututusan Bawaslu tersebut menyebutkan bahwa perbuatan terlapor melanggar Undang-Undang Pemilu.
Dalam amar putusan, Majelis Pemeriksa menimbang bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan.
"Satu, Bawaslu berwenang memeriksa mengkaji dan memutus laporan pelapor," ujar Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI dilansir dari tayangan Youtube INews, Jumat (1/3/2024).
Poin kedua disebutkan bahwa perbuatan terlapor yang melanggar itu yakni mengikuti kampanye Pemilu pada hari Selasa 23 Januari 2024 di lapangan Dekai Sejahtera Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Hanya Disanksi Teguran Meski Diputus Bersalah Kampanye Tanpa Cuti
Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Verrell Bramasta dengan Putri Zulkifli Hasan, Segini Besaran Maharnya
Baca juga: "Hari Ini Resmi Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic," Ucap Caleg Nasdem Tanjabbar Jambi
Selain juga pada hari Rabu 24 Januari 2024 di GOR Anugerah, Jalan Sultan Daengraja, Kecamatan Bontowola, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu," ujar Totok dalam sidang.
Pelanggaran itu diatur dalam pasal 281 ayat 1 dan pasal 302 ayat 2 undang-undang Pemilu.
Mengingat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilan umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu
"Mutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Puadi selaku Ketua Pimpinan Sidang.
"Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," tambah Puadi.
Baca juga: Heboh Pesan Berantai Kecurangan PPK dan KPPS di Alam Barajo, Bawaslu Kota Jambi Telusuri
Zulkifli Hasan juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.