Pemilu di Jambi
"Hari Ini Resmi Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic," Ucap Caleg Nasdem Tanjabbar Jambi
Onknum PPK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melakukan money politic dan menjadi tim sukses.
Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melakukan money politic dan menjadi tim sukses.
Money politik yang dimaksud itu terkait dugaan menjadi tim sukses salah satu calon anggota Legislatif (Legislatif) DPRD Tanjabbar.
Caleg tersebut juga diduga melakukan pelanggaran kode etik Pemilu.
Peloanggaran kode etik yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
Laporan tersebut dilayangkan Dedi Arianto, Caleg Partai Nasdem Dapil IV.
Dedi melaporkan dugaan money politik tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat.
Dia melaporkan oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG diduga menjadi bagian tim sukses salah satu Caleg.
Baca juga: Polresta Jambi Sebut Tak Ada Laporan Money Politic Dalam Kasus Keributan di TPS 23
Baca juga: Heboh Pesan Berantai Kecurangan PPK dan KPPS di Alam Barajo, Bawaslu Kota Jambi Telusuri
Bahkan Dedi mengungkapkan bahwa PPK tersebut mengakomodir pemilih dengan politik uang atau money politic.
Dedi Arianto menerangkan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politic di Pemilu 2024.
Hal itu diduga dilakukan Caleg yang melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebing Tinggi.
"Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politic tersebut,"ujar Dedi Kamis, (29/2/2024).
Dalam laporannya, Dedi melapirkan tanda bukti.
Dedi Arianto menuangkan sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp dan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi.
Oknum PPK tersebut diduga menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni MA, Caleg Partai Nasdem.
Terkait hal itu, Dedi selaku pelapor menegaskan agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut akan Kembalikan Uang SYL ke Nasdem, MAKI: Tak akan Mengapus Pidana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.